Jaksa dan KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus Airlangga Ditunda

KEADILAN – Sidang Gugatan praperadilan MAKI dan LP3HI terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. Pasalnya, pihak kejagung dan KPK tak memenuhi panggilan pengadilan.
Sidang ini terkait kasus penghentian penyidikan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Sidang praperadilan yang sejatinya dilaksanakan hari Senin (25/09/2023). Namun terpaksa ditunda satu minggu karena ketidakhadiran Kejagung dan KPK selaku tergugat.
Wakil ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mewakili pemohon menyampaikan bahwa sidang ditunda karena Kejagung dan KPK tidak hadir. “Harapan saya pekan depan semua pihak tergugat bisa hadir untuk mengikuti persidangan,” ujar Kurniawan kepada Keadilan.id.
Kurniawan menegaskan bahwa sangat diharapkan kehadiran dari pihak tergugat karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Selain itu, Airlangga Hartarto juga membutuhkan kepastian hukum.
Dalam kasus ini MAKI dan LP3HI menggugat Kejagung dan KPK terkait penghentian penyidikan terhadapAirlangga Hartarto dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk kebijakan mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp6,47 triliun.
Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin
Komentar Terbaru