Hakim MK Tanyakan Soal Tugas “Cawe-cawe” Presiden Jokowi ke Menko PMK

KEADILAN – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberikan jawaban atas pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat terkait penugasan presiden dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hakim Arief menanyakan ke Muhadjir soal makna diksi ‘penugasan presiden’ dalam Perpres nomor 35 tahun 2020 tentang Kemenko PMK.

Hakim Arief merasa bahwa penulisan diksi tersebut memberikan makna khusus bagi Kemenko PMK untuk melaksanakan tugas dari presiden.

“Apa sih yang dimaksud penugasan presiden? apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu? Karena saat saya baca agenda pembangunan nasional itu sudah termasuk presiden itu menugaskan apa yang ada di situ, tapi kok ada frasa khusus penugasan presiden?” tanya Hakim Arief di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Muhadjir mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan definisi lebih lanjut terkait hal tersebut. Namun ia menyebut, Kemenko PMK pernah melaksanakan tugas-tugas di luar tupoksinya, biasanya berkaitan dengan tugas yang sifatnya lintas sektoral.

“Kalau kami boleh ambil contoh misalnya sekarang ini, untuk operasi penanganan mudik. Penanganan mudik itu tidak bisa didefinisikan urusannya siapa. Atas kondisi itu presiden menunjuk salah satu Menko untuk melakukan koordinasi,” jawab Muhadjir.

Selain itu menurutnya, penugasan dari presiden juga dapat berupa perkara sederhana seperti mewakili presiden dalam suatu acara.

Hakim Arief lantas memberikan tanggapan terkait pernahkah presiden Jokowi memberikan tugas yang di luar kewenangan Kemenko PMK.

“Saya tanya begini, pernahkah ada tugas-tugas yang aneh-aneh begitu? Yang di luar tupoksi,” tanya Arief lagi.

Muhadjir awalnya mengaku, kurang paham tentang apa yang dimaksud Arief dengan kata aneh. Arief lantas menjelaskan bahwa apa yang dimaksud adalah penugasan di luar tupoksi.

Atas hal itu, Muhadjir menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada tugas di luar tupoksi yang diberikan presiden kepadanya.

“Setahu saya tidak ada,” tegasnya

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini, Jumat (5/4/2024).

Keempatnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Hakim MK Cecar 4 Menteri Soal Keterlibatan Jokowi dalam Pembagian Bansos