KEADILAN– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat usia minimal hakim konstitusi 55 tahun.
Putusan dengan nomor perkara 81/PUU-XXI/2023 ini terkait pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK) tentang MK terkait syarat usia minimal hakim konstitusi.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
MK berpendirian bahwa penentuan batasan usia bagi jabatan tertentu, baik usia minimal maupun usia maksimal, merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Sehingga hakim konstitusi, menolak permohonan pemohon karena belum merupakan fakta hukum dan revisi UU MK saat ini belum disahkan DPR.
“Mahkamah tidak menemukan persoalan sebagaimana yang dicontohkan dalam putusan-putusan di atas, maka tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk menilai konstitusionalitas norma Pasal 15 ayat 2 huruf d UU 7/2020,” terang Suhartoyo.
Perkara ini, diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fachri Bachmid. Kuasa hukum pemohon, Agustiar menyebutkan, perubahan yang terus terjadi atas syarat minimal usia calon hakim konstitusi jelas dan nyata.
Menurutnya, hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi pemohon yang semakin lama untuk dapat mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.
Dalam petitumnya, Fahri meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap frasa “berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun,” apabila dimaknai “selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo”.
Artinya, pemohon meminta penegasan agar tidak ada lagi pengubahan substansi yang telah diatur secara tegas dalam norma Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang MK tersebut.
Dengan demikian, pemohon menginginkan syarat minimal usia calon hakim konstitusi ditetapkan seutuhnya menjadi 55 tahun.
Diketahui, putusan ini dibacakan oleh delapan hakim konstitusi termasuk Anwar Usman. Sidang perdana perkara ini, dilaksanakan pada Kamis (24/8) yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai Ketua Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







