Ketua IPW dan Aspri Wamenkumham Saling Lapor

KEADILAN – Laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan gratifikasi Rp7 miliar berbuntut panjang. Sugeng balik dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia dilaporkan oleh salah satu asisten pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej Yogi Arie Rukmana. Menanggapi laporan itu, Sugeng mengatakan kalau dirinya siap menghadapinya.

“Karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya Rabu, (15/3/2023).

Ia mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan Yogi. Sebab, menurut Sugeng, laporan itu diterima penyidik dalam bentuk pengaduan masyarakat.

Laporan teregister dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporan Yogi, Sugeng diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Sugeng berharap agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan. Ia menyebut, alasan dirinya melaporkan dugaan korupsi Wamen berinisial EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantarsan korupsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 dan 43 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Apalagi ditengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar,” ungkap Sugeng.

Sugeng memaparkan, ia jyga melaporkan seorang Wamen berinisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR. Bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana.

Menurut Sugeng, ia selalu menghormati azas praduga tidak bersalah.

Sebelumnya diketahui, Sugeng melaporkan EOSH ke KPK, Selasa (15/3/2023). Adapun laporan tersebut dibuat atas dugaan gratifikasi Rp7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.

Sugeng mengatakan, pihaknya menduga aliran dana Rp7 miliar itu terkait dua peristiwa, yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.

Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung