Ditahan dan Status Jaksa Dicopot Sementara, Febrie Cuma Terima Gaji Separuh

KEADILAN – Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot sementara status jaksa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Febrie kini hanya menerima separuh atau 50 persen gaji pokok. Jika kemudian hari ia terbukti bersalah makan pemberhentian bersifat permanen.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna. Pemeberhentian permanen bila ada keputusan berkekuatan hukum tetap terkait dugaan tindak pidana perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara Asabri.

“ASN-nya diberhentikan sementara. Jadi tidak hanya Jaksa, otomatis ketika ASN-nya diberhentikan sementara ya sudah, enggak Jaksa-Jaksa lagi,” ujar Anang saat ditanya wartawan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (05/08/2026).

Anang menerangkan usai pencopotan sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa, tunjangan yang dahulu didapatkan, tidak lagi diberikan. Febrie pun mendapatkan pemotongan gaji pokok.

“Tidak, sudah enggak bisa. Enggak ada kewenangan sama sekali. Hanya dia memperoleh 50% dari gaji pokok ya,” tutur Anang.

Diketahui, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengeluarkan surat pemberhentian sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa aktif. Penonaktifan sementara ini berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu.

“Benar. Saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht Jaksa Agung yang memberhentikan, karena status tersangka dalam ketentuan diatur,” kata Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (04/08/2026).

Anang mengungkapkan, pemberhentian sementara ini berawal dari laporan tim 9 yang menangani kasus Febrie Adriansyah karena sudah adanya penetapan tersangka. Selain itu, ada juga usulan dari Komisi Kejaksaan pada 31 Juli 2026.

Kejagung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
Usulan tersebut, kata Anang, telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI, St Burhanuddin, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof. Rudi Margono, menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA,” tutur Anang.

BACA JUGA: Djamari: Indonesia Aman, Warga Diminta Abaikan Hoaks