Keterangan Tak Logis, Hakim Ultimatum Saksi di Sidang Asabri

KEADILAN- Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto meminta Direktur Utama PT Ricobana Abadi, Wijaya Mulia, untuk tidak berbohong dalam memberikan keterangan.

Wijaya Mulia dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan terdakwa Heru Hidayat.

Mulanya, Hakim Eko mengonfirmasi keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus Asabri, Heru Hidayat yang membuka akun Single Investor Identification (SID) atas nama Wijaya Mulia. Namun, Wijaya tidak tahu persis broker di sekuritas pembukaan akun atas SID dilakukan.

“Bahwa saya tidak tahu di broker atau sekuritas mana saja Heru Hidayat membukakan account atas SID dengan nomor IDD 080813839452 atas nama Wijaya Mulya,” kata Hakim Eko  membacakan BAP Wijaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (2/11/2021).

Wijaya mengaku, sering disodorkan dokumen mengenai pembukaan rekening untuk ditandantangani. Tetapi, dia membantah bahwa dokumen itu disodorkan oleh Heru Hidayat.

“(Yang menyodorkan bisa) siapa saja, bisa sekretaris, dan OB (office boy),” jawab Wijaya.

Eko kaget dengan pengakuan Wijaya, yang menyebut tak pernah mengonfirmasi kembali terkait dokumen dari sekretaris atau OB yang langsung ditandatanganinya tanpa bertanya lagi.

“Jangan bohong ya, saya ingatkan. Soalnya perbuatan Saudara enggak wajar. Saudara seorang direktur disodori dokumen oleh OB. Saudara tidak langsung tanya, langsung tanda tangan. Apa bukan sebuah kebodohan itu. Saudara sudah disumpah loh. Bagaimana saudara tanda tangan atas perintah OB. Enggak logis saudara pas ditanya yang suruh siapa OB ini,” tegas Eko.

Wijaya tetap pada jawabannya usai dicecar hakim. Setelah itu, Eko tidak lagi mempertajam keterangan itu.

“Silahkan (itu) hak saudara bilang tidak (pernah tanya asal usul dokumen),” ujar Eko.

Bukan hanya itu, saksi Wijaya Mulia juga berkelit saat dikonfirmasi terkait kepemilikan aset berupa rumah. Aset itu, diduga berasal dari terdakwa Heru Hidayat.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan BAP saksi Wijaya Mulia.

“Bahwa aset-aset milik saya diberikan oleh tersangka Heru Hidayat adalah satu unit rumah yang terletak di Kemang dalam 10D 14 Kemang, Jakarta Selatan,” kata salah satu JPU saat membacakan BAP Wijaya.

Namun, Wijaya membantah keterangan pada BAP yang telah ditandatanganinya sendiri itu. Menurutnya, rumah itu berasal dari Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

“Salah (keterangan) pak, itu (dari) Joko Hartono Tirto,” ujar Wijaya.

Jaksa melanjutkan membaca BAP Wijaya. Terdapat keterangan bahwa Joko Hartono Tirto menghubungi Wijaya. Komunikasi itu berujung pada pembelian rumah di Kemang atas nama Wijaya.

Lagi-lagi Wijaya membantah keterangan itu. Lantas, hakim Eko meminta saksi melihat BAP yang dibawa JPU.

“Tunjukkan disini saja, supaya enggak gampang cabut keterangan berkali-kali. Ini sudah di tandatangani, ini paraf saudara. Jangan gampang ngomong salah (keterangan), saudara direktur kok. Bagaimana (bisa) gampang ganti perbaiki jawaban,” tegas Eko.

Wijaya bersikukuh bahwa keterangan pada BAP keliru. Hakim Eko menyudahi perdebatan itu dengan jaminan bahwa terdapat keterangan benar pada BAP itu.

Pada dakwaan Heru Hidayat PT Ricobana Abadi tercatat, sebagai entitas dari PT Trada Alam Minera (TRAM). PT TRAM juga merupakan perusahaan yang masuk dalam Maxima Group.

Maxima Group dinaungi oleh Joko Hartono Tirto sekaligus menjabat Direktur PT Maxima Integra. Joko Hartono bersama Heru Hidayat dan Direktur PT Himalaya Energi, Piter Rasiman, diduga mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT ASABRI melalui perusahaan yang tergabung dalam Maxima Group.

Perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan