KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima dekan fakultas di Universitas Lampung (Unila). Kelimanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
Lima Dekan Unila tersebut masing-masing Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum M Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Patuan Raja, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan kelimanya dipanggil untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM).
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni staf pembantu rektor I Unila Tri Widioko, Mualimin selaku dosen, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri dari tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara ‘personal’ terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. Yang selanjutnya mengumpulkan sejumlah uang dengan besaran uang yang jumlah bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Reporter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin







