KEADILAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis selama 10 tahun 6 Bulan penjara kepada terdakwa, Sawaluddin (32) warga Dusun IV Desa Timbang Deli Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang. Pria ini terbukti bersalah menjual narkoba jenis sabu seberat 100 gram kepada kijang (informan) polisi.
“Menjatuhkan pidana 10 tahun dan 6 Bulan penjara terhadap terdakwa
Sawaluddin,” tegas Majelis Hakim diketuai Syafril Batubara dalam sidang secara online di Ruang Cakra 2 PN Medan, Kamis (12/11/2020) sore.
Perbuatan terdakwa, kata Syafril terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menjatuhkan vonis penjara, majelis hakim juga mewajibkan kepada terdakwa Sawaluddin untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang, yang menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa, satu diantaranya karena tidak mematuhi program pemerintah terkait pemberantasan Narkoba.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” sebut hakim.
Usai membacakan amar putusan, Majelis Hakim memberikan tiga pilihan kepada terdakwa.
“Saudara punya hak untuk menerima, pikir-pikir, atau banding. Untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan yang dibacakan pada hari ini,” tegas hakim lagi.
Dengan suara lirih, terdengar dari video conference itu memilih menerima setelah berkomunikasi dengan penasihat hukum Sri Wahyuni yang saat itu berada di ruang sidang. Begitu juga dengan JPU Febrina Sebayang, juga mengatakan hal yang sama
“Ok, kalau gitu sidang telah selesai,” kata hakim Syafril Batubara sembari mengetukkan palunya.
Seperti diketahui, terdakwa Sawaluddin ditangkap Tim Ditres Narkoba Polda Sumut pada, Sabtu, 15 Februari 2020
mendapatkan informasi dari seorang Informan bahwa Fadli (DPO) mau menjual narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut polisi menyuruh informan untuk berpura-pura memesan sabu kepada Fadli. Kemudian pada saat itu juga informan menghubungi Fadli melalui handphone lalu melakukan komunikasi dengan berpura-pura memesan narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram.
Setelah selesai melakukan komunikasi lalu Informan menjelaskan kepada polisi bahwa
narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram dihargai Rp 50 juta.
Informan juga menjelaskan bahwa sabu yang akan dijual oleh Fadli akan diserahkan di daerah Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang dan akan diserahkan oleh seorang laki-laki suruhan dari Fadli bernama Sawaluddin.
Marulitua Tarigan







