KEADILAN– Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Jadwal resmi sidang putusan tersebut terlihat di laman resmi MK untuk tiga perkara sekaligus.
Diketahui, sidang pembacaan putusan tersebut dilaksanakan tepat tiga hari sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024. Jadwal pendaftaran sendiri adalah 19-25 Oktober 2024.
Putusan MK ini akan menjadi pertaruhan marwah hakim konstitusi. Banyak spekulasi bermunculan jelang putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Seolah putusan MK dinilai sebagai penentu memutuskan urusan politik.
Pakar Hukum Tata Negara IAIN Syekh Nurjati Cirebon Prof Sugianto meminta
kepada publik agar tidak berspekulasi dan terpengaruh terhadap isu-isu liar yang belum diputuskan hakim konstitusi.
Hal itu, lanjut Sugianto, guna mewujudkan pentingnya sinergitas dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi yang sudah teruji integritas dan kemandiriannya.
“Tidak semestinya publik menyoroti hakim MK dalam menjalankan tugas, tentunya hakim MK sudah berintegritas dan teruji kemandiriannya hakim. Perbedaan pendapat (dissenting opinion) itu hal biasa dalam proses persidangan,” kata Sugianto kepada keadilan.id Jumat (13/10/2023).
Sugianto menegaskan, dalam UUD 1945 Pasal 24 c ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan bahwa MK berwenang menguji UU terhadap UUD 1946.
Kemudian, dalam Pasal 24 ayat 1 ditegaskan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. Sehingga, segala campur tangan urusan peradilan oleh pihak lain diluar kekuasaan kehakiman itu dilarang.
Apalagi, saat ini MK sedang melaksanakan pengujian terhadap UU batas usia capres-cawapres. “Jadi tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk oleh Presiden,” tandasnya.
Untuk itu, Sugianto berharap agar publik menyerahkan sepenuhnya apapun yang di putuskan Hakim MK harus dihormati. Karena Hakim MK menjalankan tugas yang diperintahkan UUD 1945 dan UU MK.
Dalam UU No. 24 Tahun 2003 Pasal 45 ayat 1 menyebutkan, MK memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai alat bukti dan keyakinan hakim.
Putusan MK juga wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













