KEADILAN— Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memeriksa 55 warga binaan terkait temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu warga binaan yang diperiksa ialah mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi (Ditpatnal) Ditjenpas.
“Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi), 33 warga binaan perkara tipikor (tindak pidana korupsi), dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum,” kata Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Selain memeriksa warga binaan, Ditjenpas melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan serta sejumlah area yang berkaitan dengan temuan Ombudsman RI.
Pemeriksaan juga mencakup pegawai Lapas Cibinong. Sebanyak 21 staf dan 14 pejabat struktural turut dimintai keterangan.
“Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai,” ujar Mashudi.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Ditjenpas menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong.
Kelima pejabat itu terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka meminta Ditjenpas mencantumkan secara lengkap pihak-pihak yang diperiksa dalam investigasi tersebut.
“Pertanyaannya adalah kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 warga binaan yang asimilasi dan 33 warga binaan kasus tipikor tidak? Tulis, Pak, semuanya,” kata Rieke.
Menurut Rieke, keterbukaan mengenai pihak yang diperiksa diperlukan untuk memastikan proses pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami minta ditulis dan salah satunya saya kira ada yang kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Indra Kenz yang malah mendapat pembebasan bersyarat,” ujarnya.
Kuasa Hukum Bantah Sambo Nikmati Fasilitas Mewah
Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Haris, membantah kliennya menggunakan fasilitas mewah selama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Arman mengatakan Sambo menjalani pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditempatkan bersama warga binaan lainnya.
“Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya,” kata Arman dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
Menurut Arman, kunjungan keluarga maupun kuasa hukum kepada Sambo juga berlangsung di area kunjungan lapas seperti warga binaan lainnya. “Tidak pernah di rumah hunian sebagaimana dipublikasikan dalam temuan Ombudsman,” tuturnya.
Arman juga menyebut pihak Lapas Cibinong telah menyampaikan bahwa Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lain dan tidak mendapatkan perlakuan khusus.
“Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman,” kata Arman.
“Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada temuan yang menunjukkan klien kami menempati atau menikmati fasilitas tersebut,” imbuhnya.
Arman mengatakan Sambo selama menjalani pidana tercatat menaati aturan dan mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian.
“Sangat tidak patut apabila temuan Ombudsman RI secara serta-merta dan tanpa dukungan fakta dialamatkan kepada Klien kami hanya demi kepentingan sensasi pemberitaan dan keuntungan pihak-pihak tertentu,” ujar Arman.
Ia mendukung pemeriksaan yang dilakukan Ditjenpas untuk mengungkap kondisi sebenarnya terkait temuan di Lapas Cibinong.
Arman juga meminta media mengedepankan akurasi dan keberimbangan dalam pemberitaan mengenai kliennya.
“Kami juga mengimbau rekan-rekan media untuk berpegang pada prinsip akurasi dan keberimbangan serta tidak menyampaikan tuduhan yang mencemarkan tanpa bukti faktual, sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Arman.







