Pengacara: Kejagung Akui Tak Ada Kerugian Negara dalam Perkara Tol Japek di Sidang Praperadilan

KEADILAN – Kuasa Hukum Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofia Balfas, Muhamad Ismak, menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memiliki cukup bukti menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated atau Tol MBZ. Alasannya Kejagung mengakui tak ada bukti kerugian negara dalam kasus tersebut di sidang praperadilan.

Hal itu dikatakan Ismak, setelah sidang dengan jawaban termohon di ruang sidang I, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). “Satu hal yang pasti tadi pengakuannya bahwa belum ada bukti kerugian negara sebagai bukti untuk mentersangkakan Sofia Balfas. Itu tadi jawabanya mereka belum punya,” ujar Ismak kepada wartawan.

Selanjutnya Ismak juga menyampaikan bahwa pihak Kejagung telah mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) dalam penanganan kasus ini. “Yang kedua bahwa memang nyata mereka Yang kedua bahwa memang nyata mereka mengabaikan peraturan presiden mengatu mengenai penetapan tersangkan itu sendiri,” Lanjut Ismak.

Perpres yang maksud adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2016. Dalam teks tersebut diatur bahwa jika ada pelanggaran hukum terhadap proyek tersebut maka diselesaikan secara internal oleh Kementerian atau lembaga terkait, tidak langsung disidik aparat penegak hukum.

Diketahui Kejagung menjerat Sofia Balfas dengan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 35 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur : Syamsul Mahmudin