Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon

KEADILAN- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan pengeroyokan atas YouTubers Muhammad Kosman alias M. Kace.

Agenda hari ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas nota keberatan (eksepsi) Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan Irjen Napoleon.

Jaksa beranggapan, alasan keberatan yang diajukan Napoleon beserta kuasa hukumnya adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum. Untuk itu,  jaksa meminta kepada majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan Napoleon.

“Menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari terdakwa atau penasihat hukum untuk seluruhnya,” kata jaksa Fauzan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

Selain itu, jaksa juga meminta agar dakwaan terhadap Napoleon dalam perkara ini dinyatakan sah menurut hukum. Menurutnya, berkas dakwaan telah disusun sesuai dengan fakta dan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Menyatakan bahwa surat dakwaan nomor PDM-40/JKTSL/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si telah dibuat secara sah menurut hukum,” jelas jaksa.

Di sisi lain, jaksa juga meminta agar sidang perkara penganiayaan itu untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga barang bukti.

“Melanjutkan persidangan dan melanjutkan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta memutuskan perkara tersebut dalam putusan sela atas nama terdakwa Irjen Pol Drs H Napoleon Bonaparte, M.Si berdasarkan surat dakwaan penuntut umum nomor PDM-40/JKTSL/02/2022 tanggal 10 Februari 2022,” ucap jaksa Pempy.

Diketahui, Dalam sidang eksepsi, Napoleon membantah dakwaan JPU yang menyebutnya melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap M Kace saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata kuasa hukum Napoleon, Erman Umar dalam sidang eksepsi, Kamis, (7/4).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan