KEADILAN– Kasus penipuan investasi online Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Majelis menyatakan, Indra Kenz terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
“Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah atas berita bohong, menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik serta pencucian uang,” kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk Senin (14/11/2022).
Hakim mengatakan, Indra Kenz dinilai telah merugikan 144 orang dengan nilai Rp83 miliar. Namun dalam putusan tersebut, hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang para korban.
Padahal, para korban telah melakukan aksi demonstrasi di depan PN Tangerang untuk menuntut uang haknya dikembalikan dan dihukum seadil-adilnya.
Dalam persidangan ini, Indra Kenz menghadiri secara virtual dari rutan Salemba, Jakarta Pusat. Hukuman Indra Kenz lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 15 tahun kurungan penjara.
Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








