Saksi Ungkap 12 Temuan Helikopter AW-101 Dilaporkan ke Hadi Tjahjanto

KEADILAN– Prajurit TNI AU Mohammad Arief Tandju mengungkapkan, telah melaporkan 12 temuan kekurangan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 kepada Marsekal Hadi Tjahjanto yang saat itu menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU).

Pengakuan itu disampaikan Arief Tandju saat menjadi saksi sidang lanjutan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang, Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).

Ia menyampaikan bahwa 12 temuan pada helikopter AW 101 tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Kami menyampaikan 12 poin tadi karena itu lah yang kami temukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang merupakan lampiran kontrak,” ujar Arief.

“Pada saat itu laporan diserahkan kepada KSAU ya saudara saksi? KSAU-nya namanya siapa?” tanya jaksa

“Marsekal Hadi Tjahjanto,” jawabnya.

“Sudah ganti? Bukan Pak Agus (Agus Supriatna, KSAU periode 2015-2017) lagi?,” sambung jaksa.

Dalam surat dakwaan Irfan disebutkan, 12 macam temuan kekurangan helikopter AW-101 termuat dalam surat dari Komite Pemeriksa Materiel (KPM) kepada KSAU dengan Nomor: B/10/III/2017 tanggal 22 Maret 2017.

Adapun 12 temuan kekurangan yang dimaksud yaitu ditemukan sebanyak 24 kursi dari yang seharusnya 38 kursi. Kemudian cargo emergency on the starboard, first aid kit, strecther (tandu), tail rotor blade lock, jacking bolt joint dan data swing compas tidak ada.

Selanjutnya riwayat jam terbang tidak lengkap, digital map untuk Asia Tenggara (Indonesia) belum diinstal, tidak ditemukan TAG (serial number & production number) pada pesawat, log book engine tidak memiliki riwayat dan dokumen komponen tidak mempunyai usia (on condition) tidak ada.

Guna mengelabui bahwa helikopter AW-101 yang dipesan merupakan bekas pesanan dari dari AU India, Irfan melepas TAG dari dinding helikopter tersebut. Namun, hal itu diketahui oleh Komite Pemeriksa Materiel sehingga Irfan memasang kembali TAG.

Dalam surat dakwaan Irfan disebutkan, juga ada dana komando (DK/Dako) yang ditujukan untuk Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar.

Kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar.

Dalam perkara ini, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung