KEADILAN– Sejumlah aktivis Tangerang memberikan dukungan moril kepada Charlie Chandra saat tiba di Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka meneriakkan ‘Hidup Pak Charlie’ sambil meminta pengusaha IT bersabar menjalani proses hukum melawan oligarki.
Selain kelompok aktivis itu, tampak pula Said Didu tokoh yang kerab mengkritisi oligarki pengembang di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa Charlie memalsukan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo atas nama ayahnya, Sumita Chandra di PN Tangerang.
Kasus ini bermula dari laporan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang menuduh Charlie telah melakukan pemalsuan dokumen terkait tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, Charlie ditangkap oleh Polda Banten di kediamannya di Kemayoran, Jakarta Utara, pada 19 Mei 2025. Hanya dua hari setelahnya, yakni pada 21 Mei, berkas perkara langsung dilimpahkan ke Kejari Tangerang.
“Ya, supercepat (disidangkan),” kata Gufroni, penasihat hukum Charlie dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah usai persidangan di PN Tangerang, Senin (02/06/2025).
Sidang hari ini, kata Ghufroni, merupakan tonggak awal perjuangan hukum kliennya melawan apa yang ia sebut sebagai dominasi oligarki properti.
“Hari ini adalah sejarah baru perlawanan Charlie Chandra terhadap oligarki Pantai Indah Kapuk 2 (PIK). Perkara ini simbol perlawanan rakyat yang dizalimi karena tanahnya dirampas oleh Agung Sedayu Group milik Aguan dan Anthony Salim,” tegas Ghufroni.
Gufroni menyoroti surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Ia menyebut surat dakwaan terlalu singkat dan tidak substantif. “Dakwaan hanya tiga halaman. Kami mempertanyakan keseriusan jaksa dalam menangani kasus ini,” katanya.
Surat dakwaan, lanjut Gufroni, hanya menyoroti aspek pemalsuan dokumen, tanpa mempertimbangkan konteks penguasaan lahan yang kini telah beralih ke pengembang besar.
“Jaksa sendiri mengakui bahwa tanah seluas 8,7 hektare itu secara de facto telah dikuasai oleh pengembang PIK 2 melalui PT Mandiri Bangun Makmur, anak usaha dari Agung Sedayu Group. Lalu mengapa Charlie, sebagai ahli waris sah, justru yang dikriminalisasi?” papar Gufroni.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Charlie juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim, dengan dukungan sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis. “Kami telah menyampaikan surat permohonan dari berbagai pihak. Semoga Selasa (10/6/2025) mendatang permohonan ini dikabulkan,” tambahnya.
Selain LBH PP Muhammadiyah, Charlie juga didampingi oleh tim hukum dari Kantor Hukum Fajar Gora & Rekan. Mereka berencana akan mengajukan eksepsi atau keberatan hukum atas dakwaan JPU dalam sidang berikutnya.
“Insya Allah eksepsi akan kami ajukan pada Selasa depan. Kami melihat dakwaan yang dibacakan hari ini kabur, tidak cermat, dan tidak menjelaskan fakta bahwa tanah ini memang secara fisik sudah dikuasai pihak lain. Ini menunjukkan ada sesuatu yang lebih besar di balik perkara ini,” tegas Gufroni.
Ia juga menyoroti bahwa perampasan lahan oleh pengembang telah menjadi fenomena yang luas, tak hanya menyasar lahan milik warga, tetapi juga lahan milik negara seperti bibir sungai dan area pantai.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh pihak Charlie Chandra pada 10 Juni 2025. Para aktivis pendukung Charlie Chandra berjanji akan terus mengawal proses persidangan hingga tuntas. Mereka berharap majelis hakim bisa memutus perkara dengan seadil-adilnya.








