KEADILAN – Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6). Mantan Imam besar Fron Pembela Islam (FPI) ini dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan vonis.
Vonis yang diberikan hakim ini sendiri, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. HRS dituntut dengan hukuman enam tahun penjara.
Seperti diketahui, menjelang persidangan pembacaan vonis tersebut, sempat terjadi kericuhan yang diduga dilakukan oleh massa pendukung HRS.
Massa yang mengenakan baju putih-putih mencoba menuju flyover untuk mencapai PN Jaktim. Namun barikade polisi menghalangi mereka.
Merespon kondisi tersebut, polisi pun melepaskan gas air mata dari mobil water cannon yang sudah bersiaga sejak pagi.
Chairul Zein














