KEADILAN– Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Dudy diduga korupsi pembangunan tiga Gedung IPDN, yakni di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Kabupaten Minahasa Provinsi, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Dari ketiga proyek tersebut, Dudy menerima “fee” yang berbeda-beda. Dalam proyek pembangunan Gedung IPDN Rokan Hilir, dia menerima lima persen dari nilai kontrak, yakni Rp4,4, miliar. Uang itu disebutnya sebagai “arranger fee” dari rekanan proyek.
“Terdakwa meminta realisasi arranger fee sebesar enam persen dari nilai kontrak. Atas permintaan tersebut, Budi Rahmat Kurniawan (General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya) meminta agar Terdakwa menurunkan nilai arranger fee menjadi dua persen dari nilai kontrak, akan tetapi terdakwa tidak menyetujuinya sampai akhirnya disepakati nilainya sebesar lima persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp4.498.678.412,” ujar jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
Dari tindak korupsi pada proyek ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp22,1 miliar. Selain itu, dalam pembangunan Gedung IPDN Minahasa, Dudy didakwa memungut “commitment fee” dari rekanan proyek.
Untuk memenuhi pemintaan commitment fee tersebut, pihak rekanan pun melakukan mark-up atau penggelembungan harga sebesar Rp13,4 miliar. Dari perbuatan itu, negara diperkirakan merugi Rp 19,7 miliar.
Adapun dari pembangunan Gedung IPDN Gowa, Dudy didakwa menerima “fee” sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diperolehnya dari rekanan, yakni PT Waskita Karya dengan mengadakan subkontraktor fiktif.
“Atas permintaan uang Terdakwa tersebut, kemudian Tukijo (Kepala Unit Gedung 2) menyiapkan uang sebesar Rp500.000.000 yang bersumber dari pengembalian uang subkon fiktif PT Cahaya Teknindo Majumandiri pada sekira bulan Desember 2011 atau Januari 2012,” tutur jaksa.
Dari tindak korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Gowa ini, negara diperkirakan merugi Rp27,2 miliar. Adapun total keseluruhan dari pembangunan tiga Gedung IPDN tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp69,1 miliar.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Budi Rachmat Kurniawan, Bambang Mustaqim, Dono Purwoko dan Adi Wibowo tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang seluruhnya berjumlah Rp69.105.861.315,5,” katanya.
Akibat perbuatannya, Dudi Jocom dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung














