KEADILAN– Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp58,8 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79,” kata jaksa KPK Joko Hermawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Jaksa menyebutkan, uang itu diterima Andhi selama menjabat sebagai penyidik pegawai negeri dipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sejak 2009-2022.
Jaksa membeberkan, uang yang diterima Andhi terdiri dari pecahan rupiah maupun mata uang asing. Rinciannya, Rp50.286.275.189 dolar Singapura, 264.500 dolar AS atau setara Rp3.800.871.000, dan dolar Singapura 409.000 atau sekitar Rp4.889.970.
“Bahwa penerimaan gratifikasi itu ada yang diterima secara langsung atau melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening bank atas nama orang lain (nomine) yang dikuasai oleh terdakwa,” papar JPU.
Sejumlah jabatan yang pernah ia dipegang di antaranya, Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat (2009-2012).
Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang (2012-2016), dan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar pada 2021-2022.
Selama memegang sejumlah jabatan itu, Andhi diduga menerima uang dari perusahaan maupun pengusaha yang bergerak di bidang ekspor.
Jaksa menyebut, sekitar delapan pengusaha yang memberikan uang kepada Andhi, di antaranya Suriyanto seorang pengusaha sembako di Karimun sejumlah Rp2,47 miliar. Uang diterima Andhi sebanyak 32 kali.
Selain itu, pengusaha Rony Faslah yang memberikan uang dengan total Rp2,79 miliar semasa Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau.
Kemudian, pengusaha ekspedisi bernama Rudi Hartono disebut juga memberikan uang dengan jumlah Rp1,170 miliar semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP 8 Palembang.
Di luar pemberian dari pengusaha, KPK menyebut bahwa selama menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar Andhi disinyalir menerima uang dalam jumlah Rp7,076 miliar lewat sejumlah rekening. Sehingga dengan seluruh jumlah penerimaan itu, KPK mendakwa Andhi menerima total uang sebanyak Rp58,8 miliar terkait jabatannya di Bea Cukai.
Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Namun, Andhi tidak didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, Andhi dijadikan tersangka atas penerimaan sejumlah gratifikasi dan TPPU oleh lembaga antirasuah.
Atas dakwaan tersebut, Andhi maupun kuasa hukumnya mengajukan keberatan (eksepsi). Pembacaan eksepsi dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu pekan depan.
Dugaan korupsi yang dilakukan Andhi mulai terungkap ketika kasus harta mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mencuat ke publik. Andhi menjadi salah satu pejabat Kementerian Keuangan yang disorot, lantaran dia dan keluarganya diduga kerap memamerkan hartanya di media sosial.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













