KEADILAN – Setelah melakukan sinkronisasi dengan Badan Pemeriksaan keuangan terkait perhitungan akhir kerugian negara dalam perkara di Jiwasraya, Kejaksaan Agung semakin yakin tindakan yang dilakukan memang direncakan untuk merugi. Caranya, beberapa saham yang awalnya dibeli dengan harga tinggi lalu kemudian jatuh.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memperkirakan angka yang bakal dirilis BPK dan menyebut Jiwasraya sengaja dibobol. “Sekitar 17 triliun. Tapi angka komanya tunggu teman-teman BPK lah,” ujarnya.
Menurut Febrie, BPK akan merilis angka kerugian negara tersebut tak lama lagi. Dan setelah ditulis, Kejagung akan langsung melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka kasus Jiwasraya ke jaksa penuntut umum. Ketiganya yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. “Begitu rilis, kita serahkan berkas ke teman-teman JPU,” pungkasnya.






