KEADILAN – Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus memperkuat bukti perkara korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak lima saksi digali keterangannya di Jakarta, Selasa (01/09/2026).
“Hari ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 5 (lima) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Adapun kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Gizi Nasional (BGN) dan pengurus yayasan.
Kelima saksi tersebut adalah BAS selaku ASN pada BGN. FHKP selaku ASN pada BGN.
SDS selaku Staf pada BGN. MS dari Pihak Yayasan EMAB. Dan, DP selaku ASN pada BGN.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” pungkas Anang.
Sampai berita ini diturunkan Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka. Diantaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ada juga perwira TNI dan Polri aktif.
Modus operandi korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) meliputi jual beli titik dapur dan mark-up pengadaan barang fiktif.
Kejaksaan Agung juga menemukan beberapa pola dan modus utama dalam kasus ini. Diantaranya sebagai berikut:
Penunjukan Yayasan Terafiliasi
Pejabat BGN menunjuk yayasan mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat secara melawan hukum.
Akses Khusus dan Rollback
Pihak swasta diberi akses khusus oleh pimpinan BGN untuk mengatur titik dapur dan berkomunikasi dengan verifikator untuk mengubah status verifikasi (rollback).
Jual Beli Titik Dapur
Titik dapur yang didapat yayasan tertentu kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain atau investor lokal dengan harga tinggi.
Pungutan dan Suap
Adanya pemberian uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing kepada pejabat BGN dari mitra yang ingin mendapatkan kuota dapur.
Mark-up dan Penyimpangan Pengadaan BarangIntervensi Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pejabat BGN melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar spesifikasi pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil.
Penggelembungan Harga (Mark-up)
Terjadi mark-up masif pada berbagai proyek pengadaan barang penunjang yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Pengadaan Tidak Sesuai Ketentuan
Pengadaan tersebut mencakup ribuan unit motor listrik, puluhan ribu pasang sepatu, tablet, hingga unit televisi yang tidak sesuai spesifikasi atau kebutuhan lapangan.
BACA JUGA: Gali Korupsi MBG, Jaksa Periksa Tujuh Saksi dari BGN sampai Pengurus Yayasan








