KEADILAN – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mendukung sejumlah fraksi di DPR RI menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dukungan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Hal tersebut diutarakan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus usai menyerahkan surat resmi melalui bidang arsip Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2024). “Kita berharap proses konstitusional DPR melalui hak angket ini supaya berjalan baik,” tegasnya.
Lanjut Petrus, pihaknya berharap hak angket akan berlanjut kepada impeachment atau pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, tak sedikit pakar yang menyebut kepala negara diduga terlibat dalam dugaan kecurangan di pemilu 2024.
“Bahkan ada juga yang menyatakan Presiden Jokowi tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, karena itu diharapkan dalam hak angket itu bisa berlanjut kepada impeachment,” katanya.
Menurut Petrus, kalau hak angket tak berjalan dimungkinkan akan terjadi peristiwa seperti tahun 1998. Di mana masyarakat menggunakan kedaulatannya untuk menurunkan Presiden Joko Widodo.
“Atau kalau misalnya impeachment ini tidak jalan, mungkin saja masyarakat bisa menggunakan kedaulatannya seperti halnya Mei 1998 masyarakat meminta Soeharto turun sebagai presiden,” tukasnya.
Usulan hak angket ini bermula dari pernyataan calon presiden Ganjar Pranowo beberapa pekan lalu. Ganjar mengatakan dirinya mengusulkan partai pendukungnya di DPR untuk menggulirkan hak angket. Ganjar menyebut dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi.
Usulan itu mendapat respon positif dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Surya menilai sejauh ini Koalisi Perubahan dengan kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki hubungan yang tak berjarak. Untuk itu, dia menegaskan Koalisi Perubahan sepakat dengan ajakan PDIP untuk menggulirkan hak angket.
“Barangkali tiga-tiganya (partai pengusung di Koalisi Perubahan) masih sayang sama PDIP,” kata Paloh di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Diketahui, Koalisi Perubahan terdiri dari Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024.
Sementara PDIP bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud di Pilpres 2024.
Sementara hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan mengenai hak angket diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Syarat Pengusulan Hak Angket DPR
Dalam undang-undang yang telah disebutkan, tepatnya pada pasal 199 ayat 1 sampai 3, diterangkan syarat pengusulan hak angket. Berikut ini rinciannya:
1. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
2. Pengusulan hak angket disertai dokumen yang paling sedikit berisikan materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
3. Usul penggunaan hak angket ini hanya dapat terlaksana apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota DPR.
Keputusan dari rapat paripurna diambil dengan persetujuan lebih dari ½ jumlah anggota DPR yang hadir.
Langkah Pengusulan Hak Angket DPR
Masih dalam UU yang sama, pada pasal 200, ayat 1 sampai 9 menerangkan tata cara pengusulannya. Secara ringkas, berikut ini langkah-langkahnya:
1. Usul hak angket disampaikan pengusul kepada pimpinan DPR.
2. Usulan disampaikan pimpinan DPR dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada semua anggota.
3. Badan musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket.
4. Pengusul diberi kesempatan untuk menjelaskan usul hak angket secara ringkas.
5. Selama usul hak angket belum disetujui rapat paripurna, pengusul dapat mengubah dan menarik usulnya kembali.
6. Pengubahan atau penarikan usul hak angket harus ditandatangani semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis. Pimpinan DPR juga harus membagikannya kepada semua anggota.
7. Jika jumlah penandatangan usul hak angket yang belum memasuki pembicaraan kurang dari jumlah, harus diadakan penambahan penandatangan.
8. Jika terjadi pengunduran diri penandatangan usul hak angket sebelum dan saat rapat paripurna serta mengakibatkan kurangnya jumlah penandatangan, ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat dapat ditunda.
9. Apabila sebelum atau saat rapat paripurna, terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket, maka ketua mengumumkan hal tersebut dan rapat terus berjalan.
10. Apabila sampai dua kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul hak angket menjadi gugur.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Terbukti Pungli, 78 Pegawai KPK Minta Maaf












