Somasi Tak Direspon, TPDI Resmi Gugat PMH Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta

KEADILAN – Somasi tak direspon, Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) resmi mendaftar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Jumat (11/1/2024).

“Ini masih ada kaitannya dengan somasi kami sebelumnya. Kami hari ini mendaftar gugatan PMH terhadap Jokowi, ibu Iriana dan lain-lain,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus di kantor PTUN Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur.

Menurut Petrus, gugatan tersebut dilayangkan menyikapi dinasti politik dan nepotisme yang dibangun oleh Presiden Jokowi saat ini telah menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan demokrasi di Indonesia.

“Secara absolut akan menggeser posisi kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan dinasti Jokowi yang berpuncak di Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

Petrus menambahkan, dinasti politik Presiden Jokowi saat ini tidak hanya menguasai supra struktur politik di eksekutif dan legislatif. Namun dinasti itu telah menguasai dan menyandera lembaga Yudikatif.

“Mahkamah Konstitusi selaku pelaksana kekuasaan kehakiman telah kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya. Sebab, jaminan UUD 1945 telah digusur oleh kekuatan dinasti politik,” tegasnya.

Sementara Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu mengatakan, kedaualatan rakyat akan menjadi korban pertama manakala dinasti politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan.

“Jika supra struktur politik di pucuk pimpinan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif berada di bawah kendali Presiden Jokowi sangat berbahaya. Sebab, kedaualatan rakyat secara absolut akan bergeser menjadi kedaulatan dinasti politik Jokowi lewat demokrasi,” katanya.

Carrel pun meminta agar PTUN Jakarta menyatakan dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang. Hal tersebut harus dihentikan.

“Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan,” tegasnya.

Diketahui, Perekat Nusantara dan TPDI Presiden Jokowi, Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Selain itu menggugat Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsi, Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

“Kami juga gugat Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ibu Iriana selaku Ibu Negara dan Kaesang Pangareb sebagai Ketua Umum PSI,” bebernya.

Perekat Nusantara dan TPDI melayangkan surat somasi untuk Presiden Jokowi pada Rabu (6/12/2023). Somasi tersebut ditandatangani oleh Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Carrel Ticualu, Robert B. Keytimu, Richi Moningka, Jelani Christo, Pitri Indrianityas, Roslina Siamagunsong, Jemmy Makolensong dan Davianus Hartoni Edy.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Sidang Kejahatan Genosida Israel Mulai Digelar di Pengadilan Internasional