KEADILAN – Somasi tak direspon, Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) akan menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PHM) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (20/12/2023).
“Gugatan ini sebagai tindak lanjut somasi kami yang tidak direspon oleh Presiden Jokowi dan tidak memenuhi tuntutan dalam somasi kemarin,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Selain Jokowi kata Petrus, pihaknya juga menggugat Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsi, Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
“Kami juga gugat Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ibu Iriana selaku Ibu Negara dan Kaesang Pangareb sebagai Ketua Umum PSI,” bebernya.
Menurut Petrus, pihaknya memiliki legal standing dan atau kepentingan hukum untuk melayangkan gugatan PMH yang secara aktual dilakukan oleh beberapa pejabat negara dan badan hukum publik, sesuai dengan komitmen para advokat TPDI dan Perekat Nusantara sebagai penegak hukum untuk menjaga dan mengawal penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Kami memiliki legal standing, hak dan tanggungjawab untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum penyelenggaraan negara. Apalagi advokat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari anggota masyarakat, yang oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dituntut untuk berperan serta dalam Pembangunan,” tegasnya.
Sebelumnya, Perekat Nusantara dan TPDI melayangkan surat somasi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (6/12/2023). Somasi tersebut ditandatangani oleh Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Carrel Ticualu, Robert B. Keytimu, Richi Moningka, Jelani Christo, Pitri Indrianityas, Roslina Siamagunsong, Jemmy Makolensong dan Davianus Hartoni Edy.
Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya memberi waktu 7 x 24 jam kepada Presiden Jokowi setelah somasi diterima untuk menjawab. Kalau somasi tersebut tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PHM) ke pengadilan seluruh Indonesia.
“Kalau ternyata Presiden Jokowi tidak mengindahkan maka dengan sangat menyesal TPDI dan Perekat Nusantara akan menggugat Presiden Jokowi dan Kroni-Kroninya,” ujar Petrus di Kantor Sekretariat Negara (Sekneg), Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).
Petrus menegaskan, pihaknya melayangkan somasi kepada Presiden Jokowi atas beberapa kebijakan dan perilaku politiknya. Di mana, Presiden Jokowi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Insonesia.
Petrus menuturkan, publik saat ini menyaksikan institusi negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga mengalami pengrusakan secara sistemik.
Hal tersebut kata Petrus sebagai dampak dari putusan MK No. 90/PUU-XXI/ 2023 yang memperkuat nepotisme antara Presiden Jokowi dengan iparnya Anwar Usman, Ketua MK ketika itu.
“Putusan MK sebagai puncak gunung es, yang membuka tabir dinasti politik dan nepotisme dalam pemerintahan Presiden Jokowi, dan berpotensi membawa malapetaka bagi bangsa Indonesia. Karena melenceng dari UUD 1945, TAP MPR RI dan UU Negara RI yang secara tegas melarang Nepotisme.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Kasus Korupsi Anggaran PKH, KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara







