Terbukti Pungli, 78 Pegawai KPK  Minta Maaf 

KEADILAN– Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi serempak mengucapkan permintaan maaf usai terbukti melakukan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK.

Permintaan maaf itu, merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Etik Dewan Pengawas KPK. Permintaan maaf dibacakan langsung oleh para pegawai terkait.

Dalam pernyataannya, para pegawai itu mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” ujar salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti oleh seluruh terperiksa, Senin (26/2/2024).

Pelaksanaan putusan etik dipimpin Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK turut hadir dan menyaksikan eksekusi putusan etik tersebut.

Dalam sambutannya, Sekjen KPK Cahya mengaku berduka dengan penjatuhan sanksi etik ini. “Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ujarnya.

Cahya pun berpesan agar pemberian sanksi ini dapat membuat insan KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya, dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK.

Ia juga mengingatkan, agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, serta selalu mawas diri.

Sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka terhadap 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungli di tiga Rutan KPK. Sementara, 12 pegawai KPK sisanya yang juga diduga terlibat menerima pungli ini diserahkan Dewas kepada Sekjen KPK.

Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, belasan pegawai KPK tersebut, diduga melakukan pelanggaran kode etik menjurus tindak pidana pada 2018 silam saat Dewas KPK belum dibentuk sehingga mereka tidak mempunyai kewenangan.

Tumpak pun mengingatkan pegawai KPK yang saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa dipecat begitu saja atas persoalan etik. Meski begitu, Dewas KPK merekomendasikan kepada Sekjen KPK untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 90 pegawai KPK yang menerima pungli.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sekjen KPK dapat melakukan pemecatan. Kasus pungli terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur sejak 2018 hingga 2023. Dewas KPK menaksir total pungli dalam lima tahun tersebut lebih dari Rp 6 miliar.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung