Keadilan

KEADILAN– Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) bersama Advokat Perekat Nusantara, menyerahkan sejunlah dokumen bukti yang mengungkap fakta peristiwa nepotisme dalam proses perkara uji materiil No.90/PUU-XXI/2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menguatkan laporan dimaksud, TPDI telah menyerahkan sebagai bukti awal putusan MK No. : 29-51-55/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK No. 90-91/PUU-XXI/2023,” kata Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus dalam keteranganya, Selasa (14/11/2023).

Dalam laporan itu, diuraikan bahwa telah terjadi dugaan peristiwa pidana nepotisme dan kolusi dalam proses perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas minimum usia Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

“TPDI mengajukan 18 nama untuk didengar sebagai saksi di antaranya, Ir. Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Prabowo Subianto, Pratikno, dan 9 hakim konstitusi dan beberapa nama lainnya,” ujarnya.

Selian itu, TPDI juga mengusulkan beberapa nama lain untuk didengar sebagai saksi fakta. Mereka adalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Bintan R. Saragih, Wahiduddin Adams, dan saksi ahli salah satunya Bivitri Susanti.

Petrus menerangkan, meskipun bagi KPK laporan tentang dugaan tindak pidana nepotisme merupakan hal baru dan belum pernah ditangani, namun menurut Petrus, sejumlah bukti terkait fakta-fakta peristiwa nepotisme nampak jelas dan mudah dibuktikan. “Sehingga mudah saja bagi KPK untuk menindaklanjuti,” tuturnya.

TPDI berharap, agar KPK segera menunjukkan nyalinya untuk memanggil saksi-saksi yang diajukan guna melakukan penyelidikan.

“Karena dari nama-nama yang diajukan sebagai saksi, bisa saja ada beberapa nama yang tersangkut sebagai terduga pelaku. Karena ini menyangkut marwah institusi dan pemulihan kepercayaan publik kepada lembaga negara seperti Presiden, MK dan KPU,” pungkas Petrus Salestinus.

Sebelumnya, TPDI menyambangi Gedung KPK guna memenuhi permintaan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK untuk menyerahkan beberapa dokumen bukti putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tanggal 7/11/2023.

Bukti dokumen itu, akhirnya diterima oleh Arif Abdul Halim selaku Deputi Bidang Informasi dan Data KPK.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Tagged: , , ,