Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Presiden Jokowi

KEADILAN – Para advokat dari Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPID) melayangkan surat somasi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (6/12/2023).

Somasi tersebut ditandatangani oleh Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Carrel Ticualu, Robert B. Keytimu, Richi Moningka, Jelani Christo, Pitri Indrianityas, Roslina Siamagunsong, Jemmy Makolensong dan Davianus Hartoni Edy.

Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya memberi waktu 7 x 24 jam kepada Presiden Jokowi setelah somasi diterima untuk menjawab. Kalau somasi tersebut tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PHM) ke pengadilan seluruh Indonesia.

“Kalau ternyata Presiden Jokowi tidak mengindahkan maka dengan sangat menyesal TPDI dan Perekat Nusantara akan menggugat Presiden Jokowi dan Kroni-Kroninya,” ujar Petrus di Kantor Sekretariat Negara (Sekneg), Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).

Petrus menegaskan, pihaknya melayangkan somasi kepada Presiden Jokowi atas beberapa kebijakan dan perilaku politiknya. Di mana, Presiden Jokowi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Insonesia.

Petrus menuturkan, publik saat ini menyaksikan institusi negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga mengalami pengrusakan secara sistemik.

Hal tersebut kata Petrus sebagai dampak dari putusan MK No. 90/PUU-XXI/ 2023 yang memperkuat nepotisme antara Presiden Jokowi dengan iparnya Anwar Usman, Ketua MK ketika itu.

“Putusan MK sebagai puncak gunung es, yang membuka tabir dinasti politik dan nepotisme dalam pemerintahan Presiden Jokowi, dan berpotensi membawa malapetaka bagi bangsa Indonesia. Karena melenceng dari UUD 1945, TAP MPR RI dan UU Negara RI yang secara tegas melarang Nepotisme.

Selain itu kata Petrus, pihaknya melihat ada upaya terselubung berupa sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden Jokowi dengan pola menyandera figur-figur tertentu yang diketahui tengah bermasalah hukum.

“Terutama figur yang memiliki kekuatan politik yang diduga bermasalah dengan korupsi dimanfaatkan untuk menyandera hak-hak politiknya demi mengamankan kebijakan dinasti politik Presiden RI Ir. Joko Widodo dan kroni-kroninya,” bebernya.

Berikut tuntutan Perekat Nusantara dan TPDI dalam somasi kepada Presiden Jokowi:

Pertama. Kembalikan Aparatur Negara, Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, MK dll. pada fungsi yang sesungguhnya dan kembalikan netralitas Aparatur Negara susuai UU.

Kedua. Hentikan segala bentuk intimidasi dan penekanan oleh aparat penegak hukum terhadap tokoh-tokoh politik dan sosial budaya yang melakukan aktivitas politik maupun budaya.

Ketiga. Hentikan segala bentuk nepotisme yang terkait dengan dinasti politik Presiden Jokowi.

Keempat. Benahi KPK dan segera kembalikan kedigdayaan KPK sesuai dengan cita-cita reformasi.

Kelima. Hentikan praktek penyalahgunaan wewenang dalam segala bentuk terutama yang bersumber dari dinasti politik dan nepotisme.

Keenam. Hentikan praktek politik menyandera tokoh politk tertentu yang sedang bermasalah hukum, untuk melanggengkan dinasti dan nepotisme dalam pilpres 2024.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan