KEADILAN – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan, Senin (4/12/1023). Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkumham.
Eddy menolak memberikan keterangan terkait pemanggilan diri oleh penyidik KPK. Begitu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Eddy langsung masuk ke dalam gedung untuk menghindar wartawan.
Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka atas dugaan korupsi. Surat penetapan sebagai tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani pimpinan KPK sekitar dua minggu lalu.
Selain Wamenkumham Eddy, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dari empat tersangka itu, tiga orang disebutkan sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi suap.
Pekan lalu KPK juga telah mengirim surat pencegahan terhadap Eddy kepada Direktorat Imigrasi. Eddy dicegah meninggalkan Indonesia untuk enam bulan ke depan.
Alasan pihak KPK melakukan pencegahan untuk mempermudah proses hukum terhadap Eddy atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Sebab, sewaktu waktu penyidik KPK membutuhkan keterangan dari Eddy, dia tetap berada di Indonesia.







