Polisi Kembali Panggil Aiman Terkait Pernyataan Polsi Tidak Netral

KEADILAN – Polisi kembali panggil Aiman Witjaksono terkait pernyataan yang menyatakan polisi tidak netral di Pemilu 2024. Aiman rencananya dipanggil, Selasa (5/12/2023).

“Sebagai tindak lanjutnya, maka tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pada hari Selasa, (5/12/2023) pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Ade Safri mengatakan, Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirim surat undangan klarifikasi yang kedua dan diterima di rumah Aiman Witjaksono. “Surat undangan klarifikasi yg ke-2 ini telah diterima di rumah AW pada hari Jumat, tgl 1 Des 2023 pukul 17.45 wib,” jelasnya.

Ade Safri juga menuturkan, sejatinya Aiman sudah dijadwalkan pemeriksaanya PMJ, pada Jumat (1/12/2023) lalu. Namun, Aiman tidak hadir tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi dari tim penyelidik.

“Telah diagendakan klarifikasi terhadap yang bersangkutan pada Hari Jumat, tgl 1 Des 2023 pukul 14.00 wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi dari tim penyelidik,” ungkapnya.

Dalam penanganan kasus ini Ade Safri menyampaikan, total 26 saksi yang sudah diperiksa terkait 6 laporan yang yang diterima PMJ. Selain itu, ada total 10 orang saksi ahli yang sudah diperiksa juga, mulai dari saksi ahli hukum pidana, saksi ITE hingga Dewan Pers.

“Adapun total jumlah para saksi yang sudah dilakukan klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah sebanyak 26 orang, yang terdiri dari saksi pelapor, dan saksi-saksi lainnya,” tukasnya.

Intuk informasi, enam laporan polisi terhadap Aiman, masing-masing terdaftar dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial F dari perwakilan dari Front Pemuda Jaga Pemilu. Kedua terdaftar dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor berinisial AB, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia. Ketiga nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial S dari perwakilan dari Jaringan Aktivis Muda Indonesia.

Selanjutnya, laporan teregister dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial R perwakilan dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi. Serta Laporan polisi nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial MA yaitu perwakilan dari Barisan Mahasiswa Jakarta. Terakhir laporan Polisi nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial GH dari perwakilan Garda Pemilu Damai.

Aiman dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Reporter: Wilibaldus Aldino
Editor: Penerus Bonar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan