KEADILAN – Polisi kembali memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri untuk diminta keterangan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (6/12/2023).
“Di-schedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB, pada Rabu, (6/12/2023) pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Trunoyudo menyampaikan surat panggilan terhadap Firli telah dilayangkan penyidik, pada Minggu (3/12/2023), dan diterima pada hari yang sama.
“Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB telah diterima pada hari Minggu, (3/12/2023) pukul 12.47 WIB,” Jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan suap, pada Rabu (22/11/2023). Yakni, dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020-2023.
Ketua KPK nonaktif tersebut menjalani pemeriksaan pertamanya semenjak ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (1/11/2023), di Bareskrim Polri.
Reporter : Wilibaldus Aldino
Editor : Penerus Bonar
BACA JUGA: Alex Tirta Diperiksa 9 Jam untuk Memperjelas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri







