Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pengantar: Jika seri sebelumnya menelusuri bagaimana korupsi bersembunyi di balik jubah hakim dan meja majelis, seri kali ini berpindah ke ruang yang tampak jauh lebih terang, bilik suara, panggung kampanye, dan podium pelantikan. Di sanalah demokrasi elektoral, yang semestinya menjadi mekanisme sirkulasi kekuasaan yang terbuka bagi siapa saja, kerap berubah menjadi jalur tertutup pewarisan jabatan dalam satu keluarga besar. Mengapa desentralisasi dan pemilihan langsung yang pada 1999 dirayakan sebagai koreksi atas sentralisme kekuasaan era Orde Baru, justru pada dekade-dekade berikutnya melahirkan bentuk baru aristokrasi lokal? Seri ini menelusuri jawabannya melalui lensa kriminologi elite dan oligarki, dengan Jakarta sebagai pusat gravitasi yang menjelaskan mengapa jaringan dinasti daerah selalu, cepat atau lambat, bermuara ke ibu kota.
Fenomena
Pola paling awal dan paling sering dijadikan rujukan dalam literatur korupsi elektoral Indonesia berasal dari sebuah provinsi penyangga ibu kota. Sepanjang dekade 2000-an hingga awal 2010-an, jabatan gubernur di provinsi tersebut, disusul jabatan bupati dan wali kota di sejumlah kabupaten/kota di dalamnya, secara berturut-turut dipegang oleh anggota dari satu keluarga besar yang sama. Ketika sang gubernur akhirnya dijatuhi vonis oleh Mahkamah Konstitusi pola suksesi keluarga di provinsi itu telah berlangsung cukup lama untuk membentuk apa yang oleh pengamat lokal disebut sebagai “dinasti” secara harfiah. “Dinasti” yang lengkap dengan jaringan bisnis konstruksi, tambang, dan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menopang sekaligus disokong oleh kekuasaan politik keluarga tersebut.
Pola ini tidak berhenti di satu provinsi maupun satu dekade. Pada 2025, sebuah kabupaten penyangga metropolitan Jakarta menjadi sorotan ketika kepala daerahnya diproses hukum bersama sejumlah anggota keluarga yang turut menduduki posisi strategis di birokrasi dan proyek daerah setempat. Pada tahun yang hampir bersamaan, seorang bupati perempuan di kawasan pesisir utara Jawa Tengah — yang mewarisi jabatan dari pendahulunya dalam satu garis keluarga politik — turut terjerat proses hukum serupa. Kedua kasus ini menunjukkan bahwa pola dinasti bukanlah anomali sejarah yang telah selesai, melainkan cetak biru yang terus direplikasi di berbagai penjuru Indonesia, dua dekade setelah desentralisasi dimulai.
Skala persoalan ini tergambar jelas dalam data agregat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga pertengahan 2026, tidak kurang dari 171 bupati/wali kota dan 30 gubernur di seluruh Indonesia telah berurusan dengan proses hukum terkait korupsi sejak era otonomi daerah dimulai. Angka ini tidak menggambarkan kasus-kasus terisolasi, melainkan sebuah pola struktural di mana kepala daerah, alih-alih menjadi representasi aspirasi konstituen, kerap menjelma menjadi simpul dalam jaringan ekstraksi sumber daya yang diwariskan dari satu generasi keluarga ke generasi berikutnya.
Jakarta, meski jarang menjadi lokasi geografis dinasti politik itu sendiri, berperan sebagai pusat gravitasi yang menjelaskan mengapa jaringan-jaringan ini bertahan dan berkembang. Anggaran negara dikucurkan dari Jakarta; izin usaha dan konsesi strategis diproses melalui kementerian yang berkantor di Jakarta; partai politik yang mengusung calon-calon dari dinasti daerah bermarkas di Jakarta.
Dengan demikian, dinasti politik bukanlah fenomena yang berdiri sendiri secara lokal, melainkan simpul dalam jaringan patronase nasional yang episentrumnya tetap berada di ibu kota. Terdapat sebuah pengulangan pola yang — jika ditarik jauh ke belakang, mengingatkan pada bagaimana kekuasaan-kekuasaan lokal di masa kolonial maupun awal kemerdekaan senantiasa harus bernegosiasi dengan pusat kekuasaan di Batavia dan kemudian Jakarta.
Analisis Kriminologis
Jeffrey Winters (2011), ilmuwan politik dan penulis buku ‘Oligarchy’ yang menjadi rujukan utama studi oligarki kontemporer, punya cara sederhana untuk mendefinisikan oligarki. Menurut dia oligarki bukan sekadar orang yang berkuasa secara politik, melainkan orang yang kekuasaannya bertumpu pada kekayaan besar dan yang memakai kekuasaan itu terutama untuk melindungi kekayaannya sendiri. Winters menyebut mekanisme ini sebagai “pertahanan kekayaan” (wealth defense).
Dinasti politik di daerah adalah contoh paling gamblang dari pola ini. Jabatan publik dikejar bukan demi gengsi semata, tetapi demi kontrol atas anggaran, izin, dan proyek pengadaan. Semuanya merupakan sumber kekayaan yang kemudian dipakai lagi untuk membiayai kampanye generasi berikutnya dalam keluarga yang sama. Siklus kekuasaan dan kekayaan ini berputar terus, dan sulit ditembus oleh pengawasan biasa.
Winters juga membedakan oligarki semacam ini dari oligarki predator ala Rusia pasca-Soviet atau oligarki era Orde Baru.
Oligarki sipil Indonesia pasca-reformasi justru bekerja di dalam hukum dan pemilu yang resmi, bukan melanggarnya secara terang-terangan. Inilah yang membuatnya sulit dijerat hanya dengan pendekatan hukum pidana biasa, sebab mereka menempuh cara prosedural, di mana setiap pilkada yang mengantarkan anggota dinasti ke kursi berikutnya berjalan sah dan sesuai aturan.
Penyimpangan yang terjadi bukan pada hari pemungutan suaranya, melainkan struktur yang sudah dibangun jauh sebelum itu, yaitu penguasaan dana kampanye, jaringan birokrasi lokal yang loyal, dan modal sosial keluarga yang terakumulasi lintas generasi.
Michael Buehler (2016), ilmuwan politik dari University of London yang meneliti politik lokal Indonesia pasca-desentralisasi, menambahkan satu penjelasan penting. Oligarki di Indonesia, kata dia, tidak beroperasi sebagai satu kekuatan nasional tunggal, melainkan sebagai kumpulan kekuatan-kekuatan kecil di tiap daerah. Masing-masing kekuatan itu menguasai wilayahnya sendiri lewat partai lokal, birokrasi kabupaten/kota, dan jaringan dukungan warga yang digerakkan secara personal. Otonomi daerah yang dulu dirancang untuk mendekatkan kekuasaan ke rakyat, dalam praktiknya justru membuka ratusan “arena kecil” tempat penguasaan lokal jauh lebih gampang diraih dan dipertahankan dibanding penguasaan politik di level nasional.
Beda lagi dengan Paul Hutchcroft (1998), ilmuwan politik dari Australian National University yang lewat bukunya ‘Booty Capitalism’ mengembangkan kerangka ‘patrimonial oligarchy’ dari studi kasus Filipina. Kerangka ini menjelaskan mengapa pola dinasti terasa wajar bagi para pelakunya sendiri. Bagi mereka jabatan publik tidak pernah sepenuhnya dianggap sebagai amanah negara yang impersonal, melainkan sebagai milik keluarga yang bisa diwariskan. Ketika seorang kepala daerah menyerahkan kekuasaan kepada anak, menantu, atau saudara, tindakan itu tidak terasa sebagai sebagai hal yang lumrah. Sebuah logika lama yang kini menumpang pada institusi demokrasi modern.
Tampak bahwa ketiga kerangka ini saling melengkapi. Winters (2011) menjelaskan motif ekonominya, Buehler (2016) menjelaskan mengapa daerah menjadi ladang subur bagi pola ini, dan (Hutchcroft (1998) menjelaskan mengapa pelakunya jarang merasa bersalah. Hasilnya demokrasi elektoral yang seharusnya menjadi jalur pergantian elite justru berubah menjadi jalur daur ulang elite yang sama dari satu generasi ke generasi berikutnya, dengan Jakarta sebagai simpul yang menghubungkan dan membiayai seluruh jaringan itu.
Penutup Seri 42
Dinasti politik dan mafia peradilan, meski beroperasi di panggung institusional yang berbeda, pada akhirnya bertemu pada fungsi yang sama, di mana kekuasaan negara dikonversi menjadi kekayaan privat, dan kekayaan privat itu kemudian dikonversi kembali menjadi kekuasaan yang lebih permanen. Banyak dinasti daerah, termasuk yang disinggung dalam seri ini, membangun kekuatan ekonominya di atas konsesi tambang, perkebunan, dan proyek tata ruang yang mereka kendalikan sendiri sebagai pemegang otoritas perizinan. Pintu inilah yang akan dibuka pada seri berikutnya.(Bersambung)
Penulis adalah dosen Kriminologi UI, anggota Dewan Redaksi keadilan.id, dan pengurus PWI Jaya





