Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pengantar: Jika kejahatan digital menyerang kepercayaan warga Jakarta terhadap apa yang mereka lihat dan dengar, ancaman berikutnya menyerang sesuatu yang jauh lebih mendasar: tanah yang mereka pijak. Sepanjang lima abad sejarah kota ini, penguasaan atas lahan dan air selalu menjadi salah satu benang merah kriminologisnya—dari kanal-kanal VOC yang mengatur perdagangan dan ruang kota, penggusuran kampung pada era pembangunan, reklamasi dan sengketa lahan pesisir, hingga penguasaan parkir dan pasar oleh ormas yang dibahas dalam Seri 37 dan 38. Kini, benang merah itu memasuki babak baru. Tanah Jakarta terus turun, sementara laut terus naik, dan dampaknya tidak selalu memiliki pelaku yang mudah ditunjuk. Seri ini membaca krisis rob dan penurunan muka tanah Jakarta bukan sekadar sebagai bencana lingkungan, tetapi sebagai medan baru bagi kriminologi — ketika bahaya, kerugian, dan ketidakadilan dapat terjadi dalam skala besar, sementara tanggung jawabnya tersebar dan tidak selalu mudah dijangkau oleh hukum pidana konvensional.
Fenomena
Jakarta menghadapi persoalan lingkungan yang semakin sulit dipisahkan dari perkembangan kotanya, penurunan muka tanah, kenaikan muka laut, dan banjir pesisir. Pemerintah Provinsi DKI, mengutip Dinas Lingkungan Hidup GKI Jakarta, laju penurunan tanah di Jakarta sekitar 3–18 cm per tahun, terutama dipengaruhi eksploitasi air tanah. Beberapa wilayah Jakarta Utara bahkan berada lebih rendah dari permukaan laut sehingga lebih rentan terhadap rob.
Risiko tersebut bertemu dengan perubahan iklim. BMKG mencatat bahwa suhu Jakarta mengalami tren kenaikan sekitar 1,6°C dalam 100 tahun. BMKG juga memperkirakan suhu Indonesia masih akan meningkat; untuk periode 2021–2050, kenaikan dapat mencapai sekitar 1,6°C dibandingkan periode dasar yang digunakan dalam proyeksi. Artinya, Jakarta menghadapi kemungkinan cuaca ekstrem dan tekanan hidrometeorologi yang semakin besar.
Banjir tetap menjadi kenyataan sehari-hari. Pada Maret 2026, BPBD DKI beberapa kali melakukan evakuasi, penyedotan genangan, dan distribusi bantuan kepada warga terdampak banjir. BPBD juga menerbitkan peta banjir Maret 2026 sebagai bagian dari pemantauan kebencanaan (https://bpbd.jakarta.go.id)
Persoalan ini terlihat jelas di wilayah kepulauan. Pada Juni 2025, misalnya, banjir rob menggenangi dua RT di Pulau Pari dan empat RT di Pulau Lancang, dengan ketinggian sekitar 20–40 cm dan sekitar 20 rumah terdampak.
Pulau Pari juga memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan dapat bertemu dengan persoalan tata kelola. Pada Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan kegiatan reklamasi yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut. Pemeriksaan menemukan kegiatan galian dan urukan sekitar 18 m² di lokasi yang izinnya diperuntukkan bagi kegiatan lain. Pada Oktober 2025, ratusan warga Pulau Pari kembali mendesak pemerintah mencabut izin pemanfaatan ruang laut yang mereka nilai mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat pulau (Katadata).
Dengan demikian, persoalan Jakarta bukan hanya air yang naik atau tanah yang turun, tetapi juga bagaimana pembangunan, tata ruang, penggunaan sumber daya, dan perlindungan masyarakat pesisir dikelola.
Analisis Kriminologis
Ulrich Beck (1992) melalui konsep risk society menjelaskan bahwa modernisasi dapat menghasilkan risiko baru dari proses pembangunan itu sendiri. Jakarta menunjukkan persoalan tersebut, yakni eksploitasi air tanah, pembangunan di kawasan rentan, perubahan iklim, dan tekanan terhadap ekosistem pesisir dapat saling memperkuat risiko.
Namun risiko tidak selalu dibagi secara sama. Masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan permukiman rentan sering menghadapi dampak paling langsung, sementara penyebab risikonya dapat berasal dari aktivitas ekonomi dan keputusan pembangunan yang berlangsung jauh dari tempat mereka tinggal.
Di sinilah perspektif green criminology menjadi relevan. Rob White (2008) memperluas perhatian kriminologi dari kejahatan yang secara formal dilarang hukum menuju environmental harm, yaitu kerusakan atau bahaya terhadap manusia, lingkungan, dan ekosistem. Dalam perspektif ini, pertanyaan kriminologi tidak berhenti pada “siapa yang melanggar hukum?”, tetapi juga “siapa yang menghasilkan risiko, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang menanggung kerugiannya?”
Persoalan Jakarta ke depan kemungkinan akan semakin kompleks. Jika penurunan tanah tetap berlangsung, kenaikan muka laut terus terjadi, dan cuaca ekstrem menjadi lebih sering atau intens, maka rob dan banjir dapat semakin sulit dipisahkan dari persoalan tata ruang dan ketimpangan sosial. Ada beberapa kemungkinan yang akan terjadi di masa depan.
Pertama, sebagian wilayah pesisir akan membutuhkan perlindungan yang semakin mahal, seperti tanggul, pompa, polder, peninggian jalan, dan adaptasi bangunan.
Kedua, tekanan terhadap masyarakat pesisir dapat meningkat. Rumah, pekerjaan, akses terhadap ruang laut, dan harga tanah dapat menjadi sumber konflik baru.
Ketiga, sengketa lingkungan dapat semakin bergeser ke ranah hukum. Warga mungkin tidak hanya menuntut bantuan setelah bencana, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban atas keputusan pembangunan yang dianggap memperbesar risiko.
Keempat, pemerintah akan menghadapi pilihan yang semakin sulit, mempertahankan kawasan yang rentan dengan biaya adaptasi yang besar, atau melakukan penataan dan relokasi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Dengan demikian, ancaman terbesar ke depan bukan semata-mata banjir atau rob. Persoalannya adalah siapa yang menentukan risiko, siapa yang menikmati pembangunan, dan siapa yang harus membayar ketika risiko itu berubah menjadi bencana.
Penutup Seri 48
Krisis Jakarta memperlihatkan perubahan penting dalam cara kriminologi memahami bahaya. Jika kejahatan sebelumnya dapat ditelusuri melalui pelaku, jaringan, atau keputusan tertentu, kerusakan lingkungan menghadirkan persoalan yang lebih kompleks: bahaya dapat dihasilkan secara kolektif, berlangsung perlahan, dan baru terlihat ketika dampaknya sudah besar.
Karena itu, kriminologi Jakarta ke depan tidak cukup hanya bertanya siapa pelakunya, tetapi juga siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang menanggung risikonya, dan apakah risiko tersebut sebenarnya sudah dapat diperkirakan sebelumnya.
Jakarta mungkin kehilangan statusnya sebagai ibu kota, tetapi masalah kotanya tidak ikut berpindah. Tanah tetap turun, laut tetap naik, dan penduduk tetap tinggal. Pertanyaan terakhir seri ini kemudian menjadi lebih besar. Ketika pusat kekuasaan berpindah, siapa yang bertanggung jawab atas kota dan risiko yang ditinggalkannya? (Bersambung)
Penulis dosen Kriminologi UI, anggota Dewan Redaksi Keadilan.Id, dan pengurus PWI Jaya
BACA JUGA: Kejahatan Digital Tanpa Wajah



