Korupsi di Jantung Sistem Hukum Pasca-Reformasi

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 41)

Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto

Pengantar: Salah satu tuntutan paling mendasar dari gerakan reformasi 1998 adalah pemutusan rantai korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang selama tiga dekade menopang kekuasaan Orde Baru. Di antara seluruh agenda reformasi hukum, pembebasan kekuasaan kehakiman dari cengkeraman eksekutif dianggap sebagai fondasi bagi seluruh perbaikan lainnya. Amandemen UUD 1945 dan lahirnya sistem satu atap lewat UU No. 35 Tahun 1999 menyerahkan kewenangan administratif, finansial, dan organisasi hakim sepenuhnya kepada Mahkamah Agung (MA), lepas dari Departemen Kehakiman yang pada masa Orde Baru menjadi kepanjang-tanganan kekuasaan politik. Pada praktiknya, independensi struktural itu tidak serta-merta melahirkan integritas. Malahan yang terjadi adalah pergeseran bentuk korupsi dari kontrol politik terpusat ke bentuk jaringan transaksional yang lebih cair dan tersebar.

Seri ini menelusuri bagaimana korupsi peradilan pasca-reformasi berkembang menjadi salah satu bentuk kejahatan kerah putih yang paling sulit dijangkau, sebab ia bersembunyi di balik otoritas hukum itu sendiri — lembaga yang semestinya menjadi penjaga terakhir keadilan justru menjadi salah satu arena jual-beli keadilan yang paling mapan.

Fenomena

Kompleks MA di Jalan Medan Merdeka Utara, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan — yang menangani hampir seluruh perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berskala nasional — selama dua dekade terakhir berulang kali menjadi lokasi operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, sepanjang masa jabatan Ketua MA 2012–2017 saja tercatat sedikitnya 25 hakim dan aparat pengadilan — terdiri dari 10 hakim dan 15 pegawai pengadilan atau MA — tersandung kasus korupsi, sebagian besar melalui operasi tangkap tangan. Adapun secara akumulatif sejak KPK berdiri, lembaga tersebut mencatat tidak kurang dari 21 hakim yang terbukti melakukan praktik suap dalam penanganan perkara.

Kasus paling menonjol dalam ingatan publik adalah tertangkapnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013, yang terbukti menerima suap senilai sekitar Rp60 miliar terkait penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di 15 wilayah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ini sebuah preseden yang mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga yang semula dianggap paling bersih pasca-reformasi.

Sembilan tahun kemudian, KPK untuk pertama kalinya menetapkan seorang hakim agung, sebagai tersangka lewat operasi tangkap tangan di Jakarta dan Semarang pada September 2022. Kasusnya terkait suap sekitar Rp800 juta untuk mengatur putusan kasasi perkara kepailitan sebuah koperasi simpan pinjam. Sembilan pihak lain turut ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama, termasuk hakim yustisial, pejabat kepaniteraan, dan advokat.

Kasus paling mutakhir yang menegaskan pola ini terjadi pada 2025, ketika Kejaksaan Agung mengungkap dugaan suap di balik vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng di PN Jakarta Pusat pada 2025. Ketua PN Jakarta Selatan saat itu diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan tersebut dan membagikannya kepada tiga hakim yang menyidangkan perkara. Penyidik menemukan pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan ringgit Malaysia dalam suatu penggeledahan. Kasus ini memperlihatkan bahwa jaringan mafia peradilan tidak berhenti pada level pengadilan negeri, melainkan menjangkau perkara-perkara besar yang melibatkan korporasi multinasional.

Survei Transparency International Indonesia dalam Global Corruption Barometer secara konsisten menempatkan lembaga peradilan sebagai salah satu institusi yang paling sering disebut warga sebagai tempat mereka diminta membayar. Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) menilai berulangnya penangkapan aparat peradilan menunjukkan praktik korupsi yang mengakar di institusi tersebut. Salah satu penyebabnya karena lemahnya pengawasan oleh Badan Pengawas MA maupun Komisi Yudisial. Laporan tahunan Ombudsman RI mengenai maladministrasi di lingkungan peradilan turut memperkuat gambaran bahwa persoalan ini bersifat struktural, bukan insidental.

Analisis Kriminologis

Untuk memahami pola di atas, kerangka yang ditawarkan Michael Johnston dalam Syndromes of Corruption (2005) sangat relevan. Johnston membedakan beberapa sindrom korupsi berdasarkan kekuatan institusi politik dan ekonomi suatu negara. Salah satunya adalah elite cartel corruption, yang muncul pada negara dengan institusi politik-ekonomi yang relatif kuat namun tertutup, di mana jaringan elite mapan — sebutlah politisi senior, pengusaha besar, dan kini juga aparat penegak hukum — saling berbagi akses terhadap peluang sembari menutup pintu bagi pihak luar. Korupsi peradilan pasca-reformasi Indonesia menunjukkan ciri-ciri sindrom ini.

Maksudnya bukan lagi korupsi personalistik yang bergantung pada satu figur otoriter seperti pada masa Orde Baru, melainkan pertukaran jaringan di antara aktor-aktor profesional yang saling mengenal dan saling membutuhkan dalam ekosistem tertutup.

Pola ini juga berkelindan dengan pembedaan korupsi ‘klitik’ dan korupsi kakap yang telah dibahas pada seri sebelumnya. Di lingkungan peradilan, kedua wajah itu hadir bersamaan. Pada level putusan kasasi atau perkara niaga bernilai triliunan rupiah, korupsi mengambil bentuk kakap yang melibatkan negosiasi tingkat tinggi.

Sementara pada level pengadilan negeri sehari-hari, korupsi klitik berupa ‘uang perkara’ atau ‘uang ketok palu’ tetap berjalan sebagai praktik rutin yang dianggap wajar oleh sebagian aktor di lapangan.

Simon Butt, dalam bukunya mengenai korupsi dan hukum di Indonesia yang berjudul ‘Judicial Dysfunction in Indonesia’ (Melbourne University Publishing, 2023), menunjukkan bahwa reformasi peradilan pasca-1998 sebagian besar berhenti pada level formal-prosedural. Butt bilang bahwa reformasi tidak menyentuh jaringan informal yang justru menjadi tempat korupsi berlangsung. Reformasi struktural semacam ini memindahkan lokus formal kekuasaan kehakiman, tetapi tidak membongkar jaringan transaksional yang telah lama terbentuk di koridor-koridor pengadilan. Seperti calo perkara dan makelar kasus yang leluasa bergerak di ruang tunggu, kantin, dan lorong-lorong gedung pengadilan sebagai bagian tak terpisahkan dari ekosistem peradilan sehari-hari.

Penutup Seri 41

Begitulah. Korupsi peradilan pasca-reformasi memperlihatkan bahwa independensi struktural dan integritas substantif ternyata adalah dua hal yang berbeda. Lembaga yang secara formal telah bebas dari kontrol eksekutif ternyata pula tetap dapat menjadi arena pertukaran rente, hanya dengan aktor dan mekanisme yang berbeda dari masa Orde Baru.

Jaringan kartel elite yang beroperasi di lingkungan peradilan ini tidak berdiri sendiri. Mereka berkelindan erat dengan kekuasaan politik-elektoral yang juga mengalami transformasinya sendiri pasca-reformasi — sebuah keterkaitan yang akan menjadi fokus seri berikutnya. (Bersambung)

Penulis adalah dosen Kriminologi UI, anggota Dewan Redaksi keadilan.id, dan pengurus PWI Jaya.

BACA JUGA: Membaca Kembali Kerusuhan Mei 1998 di Jakarta