Diduga Suap Abdul Gani Kasuba, Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Ditahan KPK

KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif alias Ucu usai menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ucu diduga menyuap Gubernur non-aktif Abdul Gani Kasuba terkait pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara.

“Setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias UCU selama tahun 2021–2023,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (17/72024).

Asep menjelaskan, Ucu juga melakukan suap pengurusan perizinan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Prisma Utama di Provinsi Malut.

Kemudian, suap pengurusan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditandatangani Abdul Gani.

Ucu yang saat ini sebagai pengusaha diduga telah memberikan suap Rp7 miliar kepada kepala daerah tersebut. Duit itu diserahkan kepada Gani secara tunai dan transfer menggunakan tangan ajudan dan rekening keluarga serta perusahaan terkait untuk menerima dana dari Muhaimin.

“Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” ucap Asep.

Dalam perkara ini, Muhaimin disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, Ucu ditangkap penyidik KPK pada Selasa malam (16/7/2024) di Banten usai tidak memenuhi panggilan KPK yang dilayangkan secara patut.

Sementara, Abdul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar. Jaksa KPK menyebut, Abdul Gani diduga menerima uang panas sebanyak Rp99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung