Kasus Korupsi Proyek DJKA, KPK Tahan Satu ASN Kemenhub

KEADILAN- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah 2017-2021 Yofi Oktarisza (YO), resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yofi merupakan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ia juga merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Penetapan tersangka ini, merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS). Yofi menyusul koleganya yang merupakan PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya.

Asep menjelaskan, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pekerjaan dari pejabat sebelumnya. Menurutnya, Yofi diduga membantu Dion untuk mendapatkan proyek. Ia lantas mendapatkan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan.

“Dan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP wilayah Jawa Bagian Tengah,” tuturnya.

Pemberian itu kemudian diteruskan kepada PPK pengganti. Kata Asep, fee biasa disampaikan sejak awal lelang paket pekerjaan dilaksanakan dan Dion jadi pihak yang mengumpulkan.

Rincian pemberian itu dalam bentuk deposito atas nama Dion pada 2018 dengan nilai awal Rp18 miliar yang kemudian bertambang menjadi Rp20 miliar yang pajaknya ditanggung.

“Pada 2022 sebesar Rp6 miliar dicairkan dan diubah ke dalam bentuk obligasi di Bank Mandiri sebesar Rp2 miliar dan Bank BCA sebesar Rp4 miliar,” ungkap Asep.

Kemudian bentuk reksa dana atas nama Dion Renato, bentuk aset berupa tanah, bentuk mobil Innova dan Honda Jazz, dan sejumlah logam mulia.

Atas perbuatannya, Yofi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di DJKA Kemenhub. Kedua tersangka baru tersebut, yakni pegawai Kemenhub dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu tidak menyebutkan identitas dari dua tersangka baru tersebut.

“Ada tersangka baru, dua orang. Satu dari Kemenhub dan satunya lagi dari BPK,” ujar Ali singkat, Senin (22/1/2024).

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan pengusaha M Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan jalur kereta api pada DJKA.

Nama Suryo memang kerap disebut dalam persidangan suap proyek pembangunan jalur kereta api. Suryo disebut sebagai makelar proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Suryo juga disebut sebagai pihak yang menerima aliran uang haram dengan istilah ‘sleeping fee’ dari proyek tersebut.

Dalam dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang kotor itu sebanyak Rp9,5 miliar dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung