KEADILAN – Tim Kuasa Hukum Peradi untuk lima terpidana pembunuhan Vina optimis klien mereka akan bebas setelah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, konstruksi hukum yang dibangun polisi sebelumnya sudah berantakan. Hal itu disampaikan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, di Jakarta, Rabu (17/07/2024).
Keyakinan Otto tak lepas dari bebasnya Pegi Setiawan dari jeratan hukum Polda Jabar. Kuli bangunan itu dibebaskan hakim Tunggal Praperadilan, setelah dijadikan tersangka baru dalam pembunuan Rizky Rudiana alias Eky dan Vina Dewi Arsita.
“Sudah pasti bebasnya Pegi Setiawan menambah optimisme kami menempuh upaya hukum PK 5 terpidana yang saat ini mendekam di dalam penjara,”katanya kepada wartawan di Kantor Peradi Jakarta Pusat.
Otto mengaku, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti baru dan kejanggalan konstruksi hukum pembunuhan Eky dan Vina. Semua bukti itu akan menjadi bahan PK ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Otto, konstruksi hukum yang dibangun polisi sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan lima terpidana tersebut ada 11 orang pelaku pembunuhan. Tiga diantaranya buron atau DPO. Belakangan dua dari tiga DPO ini dinyatakan fiktif.
Otto lantas mempertanyakan, jika dua dari 11 pelaku ini fiktif, maka konstruksi hukumnya menjadi tak sempurna. Sebab 11 pelaku ini lanjut Otto telah melakukan perbuatan pidana, dengan peran masing-masing sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan hakim.
Kemudian dalam dakwaan disebutkan, yang mengangkat mayat Vina dan Eki adalah dua orang DPO yang telah disebutkan polisi fiktif. “Nah, jika dua orang yang mengangkat korban dinyatakan fiktif, apakah mungkin mayat korban bisa berjalan sendiri ke flay over?” ujar Otto.
Otto lalu menerangkan, peristiwa pembunuhan ini tak terjadi separuh-separuh, tetapi menjadi satu kesatuan peristiwa yang bulat dengan peran masing-masing. “Jika dua orang dinyatakan fiktif, berarti skenario keterlibatan 5 terpidana, bisa jadi fiktif juga,”tambahnya.
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, Andi dan Dani adalah dua orang yang membawa mayat korban ke flay over. Namun dua orang ini telah dinyatakan fiktif oleh polisi sendiri saat konferensi penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka baru pembunuhanVina.
Fakta ini menunjukkan konstruksi hukum yang dibangun polisi tidak benar dari awal. Konstruksi yang keliru ini lalu dinyatakan lengkap oleh penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sialnya, ketidak benaran tersebut malah dibenarkan hakim dengan vonisnya.
Kejanggalan lain justru terlihat dalam berita acara penyitaan. Disebutkan, salah satu terpidana bernama Sudirman mengatakan ada tiga buah batu yang disita polisi dari rumahnya. Batu itu disebut digunakan untuk melempar korban.
“Apakah mungkin dia bawa kembali ke rumahnya, sehingga polisi melakukan penyitaan batu dari rumah Sudirman,” tutur Otto lagi.
Selain itu, lanjut Otto, saat tersangka diperiksa penyidik tidak di damping pengacara. Berdasarkan yurisprudensi putusan MA, maka terpidana yang tak didampingi pengacara tersebut harus dinyatakan bebas. “Setahu saya sudah ada 7 putusan yang dikeluarkan oleh MA membebaskan terpidana lantaran pembuatan BAP tidak didampingi pengacara,”tandasnya.
Reporter : Junaidi P Hasibuan
Editor: Syamsul Mahmuddin
Diduga Suap Abdul Gani Kasuba, Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Ditahan KPK







