Potong Dana Insentif Pajak, Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka

KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan tersangka baru sekaligus menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono (AS), terkait kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024) lalu.

Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPP Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.

“Pengembangan penyidikan baru, KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka AS, Kepala BPPD Sidoarjo,” kata Ali saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/2/2024).

Ali menjelaskan, Ari Suryono dilantik menjadi Kepala BPPD Sidoarjo pada Oktober 2021. Ia disebut memerintahkan tersangka Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Alias Gus Muhdlor.”Besaran potongan yaitu 10 sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” katanya.

Supaya terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

“Khusus di tahun 2023, SW (Siska Wati) mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar,” tutur Ali.

Atas perbuatannya, Ari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan