KEADILAN– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku, akan menelusuri laporan dari Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih soal cuitan akun media sosial X (Twitter) milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang sempat viral di media sosial.
“Nanti kita periksa secara formil dan materiilnya, dan kemudian kita telusuri dulu ya. Semua yang dilaporkan oleh koalisi masyarakat itu tentang cuitan kan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rabu (24/1/2024).
Bagja menyebutkan, pihaknya perlu memeriksa secara menyeluruh, termasuk akun yang dilaporkan tersebut apakah benar miliki Kemhan atau tidak.
“Pertama, akun yang terdaftar dalam capres itu ada 20 tapi kan ini akun kementerian pertahanan atau bagaimana kita harus melihat juga di cek juga seperti itu. Saya belum bisa komentar lebih lanjut, karena pasti kita cek dulu apakah ini official acount atau non official,” terangnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih melaporkan Kemhan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk politik 2024. Pasalnya akun media sosial Kemenhan sempat membuat tagar #PrabowoGibran usai acara debat cawapres.
Koalisi menilai, ada penggunaan fasilitas negara untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di media sosial X. Padahal secara kelembagaan, Kemhan tidak boleh berkampanye untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang maju sebagai Capres 2024.
Perwakilan koalisi dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, Kemhan diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Sebab, cuitan @Kemhan_RI jelas berdimensi kampanye sebab secara eksplisit menuliskan tagar ‘#PrabowoGibran2024’. Tagar tersebut merupakan bagian dari citra diri Prabowo dan Gibran sebagai peserta pemilu,” kata Ibnu di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).
Dia menilai, Prabowo Subianto selaku peserta pemilu masuk sebagai subjek larangan pasal 280 ayat 1 karena merupakan peserta kampanye.
“Meski akun @Kemhan_RI dikelola oleh admin atau tim khusus, aktivitas digital akun @Kemhan_RI berada di bawah tanggung jawab pimpinan Kemhan RI,” tutupnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







