Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Hakim Konstitusi Dilaporkan Ke MKMK
Keadilan

KEADILAN– Hakim konstitusi Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Total, ada dua laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Guntur. Pertama, Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) yang mengadukan Guntur karena menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) di luar profesinya sebagai hakim. Organisasi ini menuding jabatan itu memungkinkan adanya komunikasi antara APHTN HAN dengan Guntur itu berkaitan sebagai ahli di MK.

Kedua, Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) melaporkan Guntur karena terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023 soal ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres. GAS menduga Guntur melanggar kode etik hakim konstitusi karena berkeinginan mengabulkan permohonan para pemohon perkara tersebut.

Rupanya, laporan tersebut telah dikembangkan dan mulai disidangkan pada Selasa (16/4/2024) kemarin. Sidang tersebut, digelar tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan para pelapor yang dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur.

“Sidang Perkara Nomor 06/MKMK/L/04/2024 dan Perkara Nomor 07/MKMK/L/04/2024 melaporkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (terlapor) yang diduga melanggar kode etik hakim konstitusi,” demikian dilansir dari laman MK, Rabu (17/4/2024).

Kuasa FORMASI Mohammad Taufik menilai, Guntur Hamzah diduga melanggar kode etik karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN).

Menurutnya, jabatan tersebut berpotensi membuka komunikasi antara pengurus atau anggota APHTN HAN dengan Guntur Hamzah dalam kaitan sebagai ahli di suatu perkara yang disidangkan di MK.

“Keberadaan terlapor menjadi Ketua APHTN-HAN ini tidak pula disertai izin dari Mahkamah Konstitusi sehingga terlapor melanggar Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Guntur Hamzah dinilai tidak menjaga citra independensi, muruah, dan martabat sebagai hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam kode etik MK.

Taufik menilai, kondisi tersebut juga bisa berdampak pada keputusan yang dihasilkan oleh MK dan berdampak bagi masyarakat atas permohonan para pemohon kepada Mahkamah.

Sementara itu, Sunandiantoro dan Edesman Andreti Siregar selaku kuasa hukum GAS melaporkan Guntur Hamzah dalam kaitannya dengan beberapa putusan MK mengenai ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres termasuk perkara nomor: 90/PUU-XIX/2023.

Mereka menduga, Guntur secara nyata melanggar kode etik hakim konstitusi karena konsisten berkeinginan mengabulkan permohonan para pemohon atas perkara yang diujikan tersebut.

“Sehingga, pelapor meminta kepada Majelis Kehormatan agar tidak melibatkan terlapor dalam penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 ini,” ujar Sunandiantoro.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Tagged: , , ,