KEADILAN – Kasus kecelakaan bus studi tur SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat. Masih terus berlanjut. Tidak hanya peristiwa kecelakaan yang menelan 11 korban jiwa tersebut. Dugaan korupsi di yayasan yang menaungi SMK Lingga Depok pun minta diusut.
Setelah melaporkan terkait dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian atas kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana ke Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, Kamis (16/5/2024) siang, tim advokat dari Stein Subadria & Partners, juga membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Depok, di hari yang sama. Laporannya, dugaan korupsi pihak yayasan.
Mereka meminta Kejaksaan Negeri Depok untuk menelaah terkait dugaan tindakan pidana korupsi di Yayasan Kesejahteraan Sosial (YKS) yang menaungi SMK Lingga Kencana, Depok, dalam pengelolaan dana operasional sekolah.
“Di Kota Depok, ada 90 persen banyak sekolah swasta. Menurut kami, sangat diduga ada penyalahgunaan menggunakan dana operasional sekolah tidak pada tempatnya. Kami dapat beberapa bukti yang dilampirkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Intinya, menurut informasi, sekolah itu menerima BOS, statusnya,” kata Subadria Nuka, SH., dari Stein Subadria & Partners, kepada keadilan.iddi Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (16/5/2024).
Selain itu, pihaknya juga menerima data dari Dinas Pendidikan bahwa SMK Lingga Kencana ini wajib menampung atau memberikan ruang 20 persen dari kapasitasnya untuk menyekolahkan anak-anak yatim piatu secara gratis.
“Setelah kami periksa, dana BOS ini untuk 1 siswa mencapai Rp1,5 juta per tahun. Total, siswa di SMK itu ada 339 siswa. Artinya, setahun terkumpul Rp500 jutaan. Dari tahun 2020-2024, ada sekitar Rp2 miliar dari dana itu. Itu baru dana BOS, belum termasuk dari lainnya,” jelasnya.
Atas kejadian kecelakaan tersebut, pihak Subadria meminta Kejaksaan Depok memeriksa dan mengaudit keuangan dari yayasan tersebut.
Apa lagi temuan lainnya? Tidak hanya itu. Pihaknya juga menemukan fakta tambahan yang cukup mencengangkan.
“Dari temuan informan kami, ada seseorang yang mengelola dana BOS itu. Identitas sudah kami temukan dan sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Depok,” jelas Subadria.
Termasuk data para guru, mereka juga ada temuan. “Di sini ada 5 orang (guru) tapi mengapa saat acara perpisahan itu, ternyata ada 20 lebih guru yang ikut. Ini guru semua atau ada yang lain? Ini janggal. Kami minta Kejaksaan Negeri Depok mengaudit yayasan itu, kemana dana-nya. Belum lagi dana BOS, iuran, dan sebagainya,” paparnya.
Rumor berkembang, ada salah seorang pengurus dan pemilik yayasan SMK tersebut berasal dari partai politik nasional di Indonesia. “Kami belum bisa komentar. Namanya dugaan, bisa jadi. Siapa tahu pensuplai dana atau pemiliknya memang ada pengusaha di Depok, kami tidak tahu,” tukasnya.
Intinya, sambung advokat Yustinus Stein Siahaan, SH., pihaknya ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui BOS yang diberikan sesuai Permendikbud untuk SMK.
“Kami menduga, pengelolaan dana itu tidak dilakukan oleh pihak sekolah langsung. Tapi, lewat yayasan. Kami minta Kejaksaan Negeri Depok mengusut dan audit. Kalau memang dikelola yayasan, ini sudah menyalahi karena ini bantuan operasional sekolah. Yayasan tidak berhak menerima dan memperkaya diri sendiri. Sekolah swasta di Kota Depok harus diaudit. Khususnya SMK Lingga Kencana. Kami lampirkan Permendikbud 76 tahun 2014 bahwa dana BOS bertujuan untuk membebaskan siswa miskin dari seluruh pungutan dalam hal apapun. Baik sekolah negeri dan swasta,” tutup Subadria.
Seperti diketahui, sopir bus Trans Putera Fajar, dengan nomor polisi AD 7524 OG, Sadira (50) ditetapkan sebagai tersangka pada kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo menetapkan Sadira sebagai tersangka karena terbukti lalai.
“Tersangka tetap memaksakan bus untuk jalan walau mengetahui sudah rusak dan tak layak jalan hingga menyebabkan kecelakaan,” terang Wibowo, dalam keterangan di sejumlah media, Selasa (14/5/2024).
Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan 13 saksi dan kondisi fisik bus.
Penyelidikan kecelakaan menggunakan metode traffic accident analysis (TAA) secara kolaboratif antara Ditlantas Polda Jabar, Satlantas Polres Subang, dan Korlantas Polri.
Reporter: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Ini Temuan Advokat di Kasus Kecelakaan Bus SMK Lingga Depok







