Dalami Dugaan Suap, KPK Panggil Sejumlah Pegawai BPK RI

KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Tim penyidik KPK memanggil dan memeriksa anak buah Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang,

“Hari ini (24/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Ali menyebutkan, selain anak buah Pius pihaknya juga memanggil 12 orang saksi dalam perkara yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM).

Mereka adalah Ikhsan Aprian selaku Kepala Sub Auditorat VI.B.2 BPK RI, Ahmad Faiz Mubarok sebagai Kasubagset Anggota VI BPK RI, Hanapi (Pegawai BPK RI)

Sementara 9 orang lainnya juga turut dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Sorong Papua.

Mereka adalah Charles Ignasius Wiyono sebagai ASN/Pemeriksa pada BPK Perwakilan Prov. Papua Barat, Muhammad Yusuf selaku ASN/Pemeriksa pada BPK Perwakilan Prov. Papua Barat, Priyo Adi Wiguni selaku ASN/Pemeriksa pada BPK Perwakilan Prov. Papua Barat.

Kemudian, Rizky Hartawan Natanael Purba selaku ASN/Pemeriksa pada BPK Perwakilan Prov. Papua Barat, Marniati selaku ASN/Pemeriksa pada BPK Perwakilan Prov. Papua Barat, Ricky Hansye Tuhumury sebagai ASN/Pemeriksa pada BPK Perwakilan Prov. Papua Barat.

Lalu, Nurul Adyati Rahman (ASN/Pemeriksa pada BPK Perwakilan Prov. Papua Barat, Arlina Jacob Musu (ASN/Pemeriksa pada BPK Perwakilan Prov. Papua Barat, dan Faradillah Sudirman selaku ASN/Pemeriksa pada BPK Perwakilan Prov. Papua Barat.

Dalam perkara ini, KPK telah melimpahkan tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (12/1). Yakni mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM), Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, dan Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Yakni Patrice Lumumba Sihombing (PLS) selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa.

Dalam perkara ini, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Salah satunya ialah terkait kepatuhan atas belanja daerah TA 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Provinsi Papua Barat Daya.

Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong tersebut, diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas temuan dimaksud, sekitar Agustus 2023, mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer dan Maniel sebagai representasi dari Yan Piet Mosso dengan Abu Hanifa, dan David yang juga sebagai representasi dari Patrice. Di antaranya terkait pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada.

Sebagai bukti permulaan, uang yang diserahkan Yan Piet Mosso melalui Efer dan Maniel kepada Patrice, Abu Hanifa, dan David sekitar Rp940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex. Sedangkan penerimaan Patrice bersama Abu Hanifa dan David yang juga sebagai bukti permulaan awal berjumlah sekitar Rp1,8 miliar.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung