Belasan Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdik Kukar di Tenggarong

KEADILAN – belasan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) di Tenggarong. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik. Penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait perkara korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru aparatur sipil negara (ASN) dan insentif guru non-ASN di Disdikbud Kukar.

Dalam siaran pers yang dikabarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, perkara tersebut ditengarai berlangsung pada 2020 hingga 2025. Selain itu, penyidik juga disebut menelusuri dugaan transaksi keuangan yang dinilai tidak wajar.

“Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara untuk selanjutnya dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan,” tulis Toni.

Pada waktu yang sama dengan penggeledahan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dari Disdikbud Kukar. Kejaksanaan menjelaskan penggeledahan dan penyitaan bertujuan memperkuat pembuktian serta mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Kasus tersebut terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Kukar untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Rekomendasi tersebut antara lain melakukan pemeriksaan dan mengembalikan dana apabila ditemukan kelebihan pembayaran dengan tenggat 60 hari.

BACA JUGA: Karena TNI Aktif, Jampidsus Serahkan Terduga Pelaku Korupsi BGN ke Jampidmil