BAP Ungkap Aliran Uang Kuota Haji ke Yaqut US$271.500

KEADILAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Dalam BAP tersebut, terungkap dugaan aliran uang terkait kuota haji tambahan kepada sejumlah pihak. Salah satunya disebut mengarah kepada mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebesar US$271.500.

BAP itu dibuka dalam sidang perkara empat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Jaksa menyebut angka US$271.500 tersebut muncul dalam BAP Ridwan terkait pembagian uang sebesar US$905.000.
“Ini yang dinantikan oleh kita semua Pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka US$271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian 905.000 US dolar,” tutur jaksa dalam persidangan.

Jaksa kemudian mengonfirmasi sejumlah angka yang tercantum dalam BAP kepada Ridwan.

“Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga saudara Ridwan klir. Yang keempat ini Pak, 271.500 klir atau tidak?” tanya jaksa.

Ridwan menyatakan angka tersebut belum dapat dianggap selesai karena masih terdapat keterangan dalam BAP berikutnya.

Jaksa lantas mempertanyakan pergerakan uang US$271.500 tersebut.

Ridwan menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan pembagian uang berdasarkan alokasi yang telah ditentukan.

“Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa,” tutur Ridwan.

Jaksa Soroti Selisih US$90.500

Jaksa kemudian menghitung sejumlah nominal yang disebut dalam BAP. Dari US$181.000 yang dikalikan tiga, diperoleh US$543.000. Jika ditambahkan US$271.500, totalnya menjadi US$814.500.

Jaksa kemudian menyoroti adanya selisih US$90.500 dari angka US$905.000.

“Kalau 181.000 dikali 3 berarti kan angkanya 543.000. Kemudian kalau ditambah 271 angkanya menjadi 814.500, kemudian ada selisih 90.500. Nah, 90.5000 ini geser ke mana?” lanjut jaksa.

Ridwan menyebut terdapat keterangan lanjutan dalam BAP yang menurutnya berkaitan dengan selisih tersebut.

“Bukan 90.500. Izin Pak, di BAP selanjutnya ada karena saya menemukan bukti,” ungkap Ridwan.

Jaksa kemudian memilih untuk melanjutkan pembahasan tersebut pada bagian berikutnya.

“Oke kita simpan dulu ini ya,” tutup jaksa.

Daftar Pihak yang Disebut Menerima Aliran Uang

Dalam BAP yang dibacakan di persidangan dan juga tercantum dalam dakwaan jaksa, sejumlah pihak disebut memperoleh uang yang berkaitan dengan perkara kuota haji tambahan.

Berikut daftar pihak yang disebut diperkaya dalam perkara tersebut:
1. Yaqut Cholil Qoumas sebesar US$271.500.
2. Rizky Fisa Abadi sebesar US$475.000 dan Rp50 juta.
3. Abdul Muhyi sebesar US$308.500.
4. Ridwan Kurniawan sebesar US$512.500 dan Rp250 juta.
5. Iyah Nuriyah sebesar US$70.000.
6. Doddy Suhada sebesar US$59.500.
7. Kamal sebesar US$3.000.
8. Adam Fakih Mukodam sebesar US$3.000.
9. Bambang Sutrisno sebesar US$80.000.
10. Hud Rifky Assegaf sebesar US$130.000.
11. Anjas Asmara sebesar US$30.000.
12. Hafiz sebesar US$94.600.
13. Makki Abdul Sholeh sebesar US$5.000.
14. Roy Kurniawan sebesar US$18.500.
15. Rachmat Wildann sebesar US$7.000.
16. Farid Aljawi sebesar US$52.500.
17. Ahmad Taufik sebesar US$126.200.
18. Muzaki Kholis sebesar US$84.500.
19. Badrusalam sebesar US$4.500.
20. Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353.600.000.
21. Amaluddin Wahab sebesar US$602.600.
22. Syihabbul Muttaqin sebesar US$493.400.
23. Tauhid Hamdi sebesar US$20.000.
24. Ali Makki sebesar US$19.600.
25. Buchori Yusuf sebesar US$56.000.
26. Korporasi 313 PIHK sebesar Rp478.173.058.166,41.
27. Koperasi Perahu sebesar US$26.500.

Empat Terdakwa Dihadirkan dalam Persidangan

Ridwan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Selain Ridwan, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Mereka adalah Abdul Muhyi, Nila Adulitya Devi, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Nilai kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan