Bacakan Pledoi, Munarman Bantah Tuduhan Jaksa Soal Ajakan Terorisme

KEADILAN- Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas perkara dugaan tindak pidana terorisme, Senin (21/3/2022).

Munarman menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti. Dalam pledoinya, Munarman membantah bahwa tuduhan dirinya mengajak orang lain melakukan tindakan terorisme.

“Tidak ada satupun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme,” ucap Munarman.

Munarman menganggap, dakwaan soal menggerakkan orang untuk melakukan teroris terkesan dipaksakan. Termasuk tuduhan saat seminar di Makassar dan Medan dengan melakukan baiat ke ISIS.

“Tidak Ada kata kalimat saya untuk ke baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apapun. Seolah-olah kalimat saya merupakan faktor penggerak orang lain dan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan terorisme dengan modus sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan,” tegas Munarman.

Menurutnya, isi ceramah yang di Makassar maupun Medan dipakai untuk mengingatkan adanya rencana Amerika Serikat berkaitan khilafah. Dia menilai, Amerika berniat untuk melakukan strategi yang disebut the hornet’s nest atau sarang lebah berdasarkan dokumen yang dirilis oleh Snowden. Dia mengklaim, hal itu ia ketahui berdasarkan dari dokumen yang ia pelajari.

“Dengan dimunculkannya sosok monster dalam wacana khilafah seperti ISIS. Maka akan muncul penolakan terhadap wacana khilafah karena akan jadi label negatif ini yang saya sampaikan dalam ceramah 24 Januari 2015 sebagai strategi perang dingin yang digunakan,” terangnya.

Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Munarman dinilai jaksa telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.