KEADILAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim itu, diadili oleh pimpin majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
“Membebaskan terdakwa Haris Azhar,” ujar Cokorda Gede membacakan amar putusannya di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Majelis hakim menilai, Harus Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Hakim anggota Muhammad Djohan Arifin menguraikan, unsur penghinaan terdakwa terhadap Luhut Binsar Panjaitan tidak terpenuhi dalam kasus ini.
Menurut majelis, perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukanlah termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” tuturnya.
Selain itu, Djohan mengatakan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik juga tidak terpenuhi menurut hukum. Majelis berpendapat, penggunaan kata lord merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan Luhut.
“Menimbang bahwa majelis hakim menilai, frasa kata lord pada Luhut Binsar Pandjaitan bukan di maksud dengan penghinaan nama baik, namun kata lord bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga,” terang majelis.
Semula Haris dituntut pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU.
Perkara ini berawal, dari diskusi Haris dan Fatia Maulidiyanti selaku aktivis HAM dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







