KEADILAN – Densus 88 memastikan insiden ledakan SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara tidak terkait tindak pidana terorisme. Tindakan itu murni kriminal umum.
“Densus 88 melakukan cek terkait dengan jaringan teror baik itu global, regional maupun domestik, sampai dengan saat ini tidak ditemukan adanya aktivitas terorisme yang dilakukan ABH, jadi murni tindakan yang dilakukan adalah tindakan kriminal umum,” kata PPID Densus 88 Anti Teror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana, dalam jumpa pers bersama Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menurut Mayndra, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan keterangan yang didapat dari para saksi yang kemudian dicek oleh Densus 88.
“Jadi tidak ada kaitan dengan jaringan apa pun sehingga dalam analisa Densus 88 kejadian ini belum termasuk tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018,” ujar Mayndra.
Terkait nama-nama tokoh yang tertulis dalam senjata airsoft gun milik pelaku.
Menurutnya hal itu merupakan memetic violence. Pelaku disebut hanya menirukan, bukan termasuk dalam jaringan tertentu.
“Jadi kalau dalam komunitas kekerasan ada istilah memetic violence daring. Kalau rekan rekan lihat dalam senjata airsoft gun ditulis nama tokoh maupun ideologi yang berkembang, akan tetap yang bersangkutan hanya melakukan peniruan saja, karena itu sebagai inspirasi yang bersangkutan melakukan tindakan,” beber Mayndra.
Sebelumnya polisi telah menetapkan anak tersebut sebagai tersanga. Kini siswa yang disebut sebagai Anak Berhadapan Hukum (ABH) masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur akibat luka di bagian kepala dan badan.








