KEADILAN — Selama 16 tahun menjalankan usaha terkait oli yang diduga tidak standar, tidak menjadikan seseorang mengetahui kondisi barang yang diperdagangkan. Hal itu diungkapkan Muhammad Mauluddin, kuasa hukum Edy Mulyadi alias Edy Chou yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaraan oli tidak standar di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat.
Mauluddin membantah anggapan bahwa masa 16 tahun menjalankan usaha dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan terdakwa mengetahui bahwa produk yang diperdagangkan diduga palsu atau tidak sesuai standar. Menurut Mauluddin, lamanya kegiatan usaha tidak identik dengan pengetahuan terhadap setiap produk yang berada dalam rantai perdagangan.
Pembelaan tersebut disampaikan dalam konteks perkara yang saat ini masih berada pada tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Mempawah.
Pihak terdakwa sebelumnya telah mengajukan 29 alat bukti. Dari alat bukti tersebut, menurut Mauluddin, terdapat dokumen terkait PD Tiga Sekawan Perkasa dan PT Putra Nusantara Manunggal, termasuk surat perjanjian bersama yang menurutnya memuat keterangan mengenai keaslian salah satu produk.
Namun, terhadap produk-produk lain di luar dua perusahaan tersebut, Mauluddin menyatakan terdakwa tidak mengetahui sebagaimana yang didalilkan dalam perkara. “Beliau (Edy Chou) mau 16 tahun, mau 20 tahun, memang faktanya beliau tidak tahu,” kata Mauluddin usai mendampingi kliennya mengikuti jalannya persidangan di PN Mempawah, Selasa (18/08/2026).
Persoalan pengetahuan menjadi penting karena keberadaan barang pada tempat usaha tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai apa yang diketahui terdakwa ketika barang tersebut diperoleh dan diperdagangkan.
Menurut Mauluddin, ketika penggerebekan pada 2025 dilakukan, barang memang ditemukan dalam keadaan telah dipacking dan siap dijual. Namun, ia membantah bahwa kondisi tersebut otomatis membuktikan terdakwa mengetahui barang tersebut bermasalah.
“Beliau tidak langsung menerima dari Jakarta dengan pengetahuan bahwa barang itu asli atau tidak asli,” katanya.
Ia juga menyatakan tidak terdapat jejak pembuktian yang menghubungkan terdakwa dengan informasi yang menurutnya menunjukkan bahwa produk tersebut bermasalah. Karena itu, pihak pembela menilai kliennya justru berada pada posisi sebagai pihak yang menjadi korban dari mekanisme distribusi.
Selain pembelaan dalam persidangan, Mauluddin menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah memasukkan laporan ke Polda Kalimantan Barat pada.
Menurut keterangannya, proses tersebut hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan pihaknya telah menerima pemberitahuan mengenai perkembangan laporan tersebut. Meski demikian, proses laporan tersebut merupakan perkara tersendiri dan tidak dengan sendirinya menentukan hasil perkara yang sedang diperiksa PN Mempawah.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan, Kamis (20/08/2026), dengan agenda pengajuan bukti surat tambahan dari pihak terdakwa sekaligus pemeriksaan Edy Chou.
Agenda tersebut menjadi penting karena pemeriksaan terdakwa akan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk memperoleh keterangan langsung dari pihak yang didakwa mengenai fakta-fakta yang menjadi pokok perkara.
Pada akhirnya, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Pernyataan penasihat hukum merupakan bagian dari pembelaan dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa.****
BACA JUGA: Sidang Kasus Oli Tidak Standar, Rantai Pemasok Dipertanyakan








