KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menolak permohonan pembantaran penahanan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chou saat memeriksa saksi ahli dalam sidang dugaan peredaran atau penjualan oli yang diduga tidak memenuhi standar, Kamis, 6 Agustus 2026.
Penolakan itu menjadi salah satu perkembangan penting dalam sidang perkara Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw, yang memasuki tahap pembuktian. Di ruang sidang, perdebatan tidak hanya berkisar pada kondisi kesehatan terdakwa, tetapi juga menyentuh substansi perkara, yakni dugaan peredaran produk pelumas yang oleh penuntut umum diduga tidak memenuhi standar sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli untuk menerangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai hak dan kewajiban konsumen, kewajiban pelaku usaha, standar mutu barang, serta larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan bahwa penanganan pengaduan konsumen diawali dengan telaah terhadap laporan, dilanjutkan dengan verifikasi, kemudian upaya penyelesaian melalui komunikasi maupun perdamaian apabila memungkinkan. Jika penyelesaian tidak tercapai, proses dapat berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Ahli juga menerangkan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa, hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang, hingga hak memperoleh penyelesaian sengketa apabila mengalami kerugian.
Di sisi lain, pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban yang juga diatur dalam undang-undang. Menurut ahli, salah satu kewajiban mendasar pelaku usaha ialah beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar kepada konsumen, serta memperdagangkan barang yang memenuhi standar sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaksa kemudian mendalami ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar. Ahli menjelaskan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh barang yang kualitas maupun mutunya tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan menjadi lebih dinamis ketika penasihat hukum terdakwa, Muhammad Mauluddin, S.H., M.Kn., mulai mengajukan pertanyaan. Melalui pemeriksaan silang, penasihat hukum menguji batas tanggung jawab pelaku usaha apabila barang diperoleh dari pemasok atau distributor yang diyakini sah. Pertanyaan juga diarahkan pada pihak yang secara hukum berkewajiban memastikan produk memenuhi standar, apakah berada pada produsen, distributor, atau penjual.
Menjawab pertanyaan tersebut, ahli menerangkan bahwa ketentuan mengenai pemenuhan standar berkaitan dengan pihak yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ketika ditanya mengenai kemungkinan pelaku usaha menjadi korban pemasok, ahli menyatakan persoalan tersebut telah memasuki ranah pembuktian pidana dan berada di luar ruang lingkup keahliannya.
Penasihat hukum kemudian mengajukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan hasil pengujian laboratorium, dokumen sertifikasi, serta dokumen lain mengenai produk pelumas HIPOWER, YHMLUBE, dan VENUS yang menjadi bagian dari barang bukti perkara. Menurut pihak pembela, dokumen tersebut diajukan sebagai bagian dari pembelaan mengenai asal-usul produk serta dokumen yang menyertai peredarannya.
Seluruh dokumen itu diterima sebagai bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim. Persidangan sebelumnya juga menghadirkan tiga saksi pemasok. Di hadapan majelis hakim, ketiganya menerangkan bahwa produk oli yang kemudian diperdagangkan terdakwa berasal dari pasokan yang mereka distribusikan. Mereka juga menjelaskan rantai distribusi serta asal perolehan barang yang menurut keterangan mereka diperoleh dari seorang sales. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang kini dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.
Di tengah pembahasan mengenai standar produk dan tanggung jawab pelaku usaha, penasihat hukum turut mengajukan permohonan pembantaran penahanan terhadap terdakwa. Permohonan itu didasarkan pada sejumlah dokumen medis yang menurut pihak pembela menunjukkan kondisi kesehatan Edy Mulyadi memerlukan penanganan lanjutan.
Majelis hakim tidak mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa terdakwa masih dapat mengikuti jalannya persidangan. Meski demikian, seluruh dokumen medis yang diajukan tetap diterima dan diperiksa sebagai bagian dari alat bukti surat.
Meski permohonan pembantaran ditolak, penasihat hukum Muhammad Mauluddin, S.H., M.Kn. tetap menyerahkan sejumlah dokumen medis yang menurutnya menunjukkan kondisi kesehatan kliennya memerlukan perhatian serius. Dokumen tersebut terdiri atas hasil USG Abdomen RS Santo Antonius Pontianak tertanggal 29 Juli 2026, Surat Keterangan Diagnosis RSUD dr. Rubini Mempawah tertanggal 24 Juli 2026, surat rekomendasi dokter Rumah Tahanan Kelas IIB Mempawah, surat rujukan dokter spesialis penyakit dalam, serta hasil pemeriksaan radiologi.
Dalam hasil pemeriksaan USG yang diperlihatkan di persidangan, dokter radiologi memberikan kesan cholecystitis atau radang kandung empedu disertai cholelithiasis atau batu empedu. Laporan tersebut mencatat adanya batu empedu dengan ukuran terbesar sekitar 0,78 sentimeter. Pada pemeriksaan yang sama disebutkan tidak ditemukan kelainan bermakna pada organ hati, pankreas, limpa, kedua ginjal, kandung kemih maupun prostat, serta tidak terdapat cairan bebas di rongga perut.
Sementara itu, Surat Keterangan Diagnosis RSUD dr. Rubini Mempawah menyebutkan Edy Mulyadi didiagnosis mengalami Low Back Pain (LBP) dengan dugaan Hernia Nucleus Pulposus (HNP) atau yang dikenal sebagai saraf terjepit. Dokumen tersebut juga menunjukkan bahwa terdakwa telah menjalani pemeriksaan di Poliklinik Saraf sebelum kemudian memperoleh rujukan untuk pemeriksaan lanjutan.
Menurut penasihat hukum, keseluruhan dokumen medis tersebut diajukan bukan untuk mempengaruhi pokok perkara, melainkan sebagai dasar permohonan pembantaran penahanan agar kliennya dapat menjalani pemeriksaan dan penanganan medis secara optimal. Namun, setelah mempertimbangkan permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa masih dapat mengikuti jalannya persidangan sehingga pembantaran tidak dikabulkan.
Usai persidangan, Edy Mulyadi menyatakan menghormati keputusan majelis hakim dan menegaskan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Semua kita serahkan kepada proses hukum dan penilaian majelis hakim. Semua fakta sudah disampaikan secara terbuka,” katanya kepada wartawan.
Ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Edy menyatakan penyakit yang dideritanya bukan sesuatu yang dibuat-buat. Ia mengaku seluruh kondisi tersebut telah didukung oleh hasil pemeriksaan medis yang diajukan melalui penasihat hukumnya di persidangan.
“Saya tegaskan bahwa sakit saya ini benar-benar saya alami. Semua ada bukti surat, surat rujukan, hasil rontgen, dan pemeriksaan medis. Kami tidak menutupinya. Silakan media meliput semuanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, dirinya mengalami gangguan pada kandung empedu serta keluhan pada bagian pinggang. Meski demikian, ia mengaku tetap berupaya hadir dan mengikuti seluruh tahapan persidangan.
“Di hasil pemeriksaan ada batu empedu. Saya merasakan sakit di bagian kanan perut, kemudian juga ada HNP di pinggang. Meski demikian saya tetap mengikuti persidangan dan menjalani seluruh prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Edy juga menjelaskan pelayanan kesehatan yang diterimanya selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Mempawah. Menurut dia, pemeriksaan awal dilakukan melalui poliklinik yang tersedia di dalam rutan dengan pelayanan dokter umum. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ia mengaku dirujuk ke rumah sakit sesuai rekomendasi dokter.
“Di rutan ada poliklinik, tetapi sifatnya dokter umum. Setelah saya diperiksa di RSUD dr. Rubini, dokter memberikan rujukan karena kondisi batu empedu saya memerlukan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia berharap kondisi kesehatannya dapat segera ditangani agar dapat mengikuti seluruh proses persidangan tanpa hambatan.
“Harapan saya, penyakit saya bisa segera ditangani, terutama batu empedu ini. Dengan kesehatan yang membaik, saya dapat mengikuti seluruh proses persidangan sampai selesai sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Dalam perspektif hukum, hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap orang sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Jaminan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui hak setiap orang atas perlindungan diri dan kesejahteraan.
Dalam konteks proses peradilan pidana, status seseorang sebagai tersangka maupun terdakwa tidak menghapus hak-hak dasarnya, termasuk hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, penilaian mengenai perlu atau tidaknya pembantaran penahanan merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang diperoleh selama pemeriksaan perkara.
Sementara itu, pokok perkara dugaan peredaran atau penjualan oli yang diduga tidak memenuhi standar masih terus diperiksa. Seluruh keterangan saksi, pendapat ahli, barang bukti, hasil pengujian laboratorium, dokumen sertifikasi, alat bukti surat, serta keterangan terdakwa akan dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim untuk menentukan apakah unsur-unsur dakwaan yang diajukan penuntut umum terbukti menurut hukum.
Sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap harus dipandang belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, seluruh proses pembuktian yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mempawah menjadi bagian penting dalam memastikan perkara ini diputus berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau asumsi.****
BACA JUGA: Penegakkan Hukum Tidak Boleh Dilakukan dengan Cara Melanggar Hukum








