KEADILAN – Setelah 10 tahun menghilang, buronan gaek alias tua Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ditangkap di Pidie Jaya Aceh, Penangkapan tersebut dilakukan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada hari Rabu 19 Agustus 2026.
Buronan bernama Tengku Muhammad Nasir tersebut berusia 66 tahun kelahiran Merdu Pidie Jaya Aceh pada 16 Januari 1960 tersebut adalah mantan PNS Dinas Perhubungan Dumai.
Nasir berdasarkan penjelasan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, adalah Terpidana perkara dugaan tindak pidana dugaan penyalahgunaan pendapatan asli daerah (PAD) kota Dumai dari hasil pungutan Retribusi Terminal Barang yang dikelola oleh kepala UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai periode Januari Tahun 2013 s.d Juni 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp549.908.875.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 75/pid.sus-TPK/2015/PNPBR tanggal 17 Februari 2016 dengan hukuman uang pengganti Rp360.500.000 subsidair 1 tahun dan dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
Saat diamankan, Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
BACA JUGA: Hadapi Ujian Berat, Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Rapatkan Barisan








