KEADILAN – Sidang praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2026/PN.Ptk yang diajukan Nancy Salmiarni ahli waris almarhum Salman Jiban, mantan Wakil Wali Kota Pontianak periode 1998–2004, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (27/7/2026). Pada agenda persidangan tersebut, Termohon, yakni Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak, menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan para Pemohon.
Dalam jawaban yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, Termohon meminta agar seluruh permohonan praperadilan ditolak. Melalui tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Kalimantan Barat dan Seksi Hukum Polresta Pontianak, Termohon menjelaskan bahwa Laporan Pengaduan Nomor 1055/XI/2022 tanggal 23 November 2022 telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/12/I/Res.1.9./2023 tanggal 9 Januari 2023 serta Surat Tugas Nomor Sp.Gas/21/I/Res.1.9./2023 pada tanggal yang sama.
Menurut Termohon, selama proses penyelidikan penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam bentuk Berita Acara Permintaan Keterangan, menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan melalui Surat Kapolresta Pontianak Nomor B/21/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 kepada kuasa hukum pelapor, serta melaksanakan gelar perkara pada 25 Juni 2025 dan gelar perkara lanjutan pada 22 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tersebut, menurut Termohon, laporan dugaan pemalsuan dokumen tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan. Selain itu, menurut Termohon, dugaan tindak pidana tersebut telah kedaluwarsa.
Atas dasar itu, Termohon menyatakan telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/35/VI/RES.1.11./2026/Reskrim, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor SPPP/Henti.Lidik/35/VI/RES.1.9./2026/Reskrim, serta Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/475/VI/RES.1.11./2026, yang seluruhnya bertanggal 29 Juni 2026.
Dalam jawabannya, Termohon juga menegaskan perkara tersebut tidak pernah ditingkatkan ke tahap penyidikan sehingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum diterbitkan. Menurut Termohon, penghentian penyelidikan bukan merupakan objek praperadilan. Termohon berpendapat apabila terdapat keberatan atas penghentian penyelidikan, mekanisme yang dapat ditempuh adalah mengajukan keberatan kepada atasan penyidik atau menyampaikan laporan kembali apabila terdapat bukti baru.
Dalam petitumnya, Termohon meminta Majelis Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan, menyatakan penghentian penyelidikan beserta surat-surat penghentian yang diterbitkan pada 29 Juni 2026 sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan agar penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut tidak dibuka kembali.
Permohonan praperadilan itu diajukan Nancy Salmiarni setelah penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan tanah warisan keluarganya dihentikan. Dalam konferensi pers sebelum sidang perdana, Nancy menjelaskan persoalan bermula ketika keluarganya melakukan inventarisasi aset peninggalan orang tuanya. Salah satu sertifikat mengarah pada sebidang tanah di Jalan Haji Muksin II, Pontianak. Namun, saat mendatangi lokasi, menurut Nancy, di atas bidang tanah tersebut telah berdiri sebuah bangunan gudang.
“Kami datang membawa sertifikat. Tetapi yang kami temukan bukan tanah kosong, melainkan bangunan yang sudah berdiri,” ujar Nancy. Nancy mengaku kemudian mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status tanah tersebut. Berdasarkan keterangannya, sertifikat milik keluarganya masih tercatat, namun pada lokasi yang sama juga terdapat dokumen hak lainnya. Ia juga mengaku sempat bertemu dengan pihak yang menguasai tanah dimaksud dan diperlihatkan sejumlah dokumen, termasuk surat yang menyebutkan orang tuanya telah menerima uang ganti rugi sebesar Rp33 juta pada tahun 2007.
Merasa belum memperoleh kepastian hukum, Nancy kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ombudsman Republik Indonesia, hingga akhirnya laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Polresta Pontianak.
Jawaban Termohon tersebut berbeda dengan dalil yang sebelumnya disampaikan Pemohon. Kuasa hukum Nancy, Sukerly, S.H., yang akrab disapa Bung Kerly, menilai penghentian penyelidikan tersebut masih layak diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Yang kami persoalkan bukan siapa yang benar atau salah atas kepemilikan tanah. Itu wilayah pembuktian. Yang kami uji adalah apakah penghentian penyelidikan telah dilakukan sesuai hukum acara pidana,” kata Bung Kerly.
Bung Kerly juga menyatakan pihaknya belum menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) maupun informasi mengenai hasil Berita Acara Gelar Perkara tanggal 25 Juni 2025 sebelum diterbitkannya penghentian penyelidikan.
“Khususnya mengenai penyidik yang hingga saat ini belum mengeluarkan atau menyampaikan SP2HP maupun hasil Berita Acara Gelar Perkara tanggal 25 Juni 2025. Sampai sekarang tidak ada informasi apa pun dari penyidik kepada klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, dalam jawaban tertulisnya, Termohon menyatakan telah menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan kepada kuasa hukum pelapor melalui Surat Kapolresta Pontianak Nomor B/21/I/2023 tanggal 10 Januari 2023. Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan para pihak dalam persidangan praperadilan.
Selain mengajukan praperadilan, Bung Kerly menyampaikan bahwa pihaknya juga telah membuat pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penanganan perkara tersebut serta laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Mabes Polri.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak. Persidangan tersebut akan memeriksa dan menilai dalil-dalil yang diajukan para Pemohon beserta jawaban dan alat bukti dari Termohon untuk menentukan apakah tindakan penghentian penyelidikan yang menjadi objek permohonan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.****
BACA JUGA: Ahli Waris Praperadilankan SP3 Dugaan Pemalsuan Dokumen







