Suap Bupati Muara Enim, Anak Buah Divonis 4 Tahun Penjara

KEADILAN- Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Elfin Mz Muchtar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Elfin Mz Muchtar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi bersama-sama, dan berlanjut,” ujar hakim ketua Erma Surharti saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (28/4/2020).

Persidangan vonis ini berlangsung menggunakan konferensi video, hanya majelis hakim yang berada di pengadilan Tipikor Palembang. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, berada di ruang rapat penuntutan Gedung KPK, dan terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya di ruang rapat Gedung KPK

Wajah muram pun ditunjukkan Elfin. Dirinya hanya bisa murung mendengar vonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, seperti yang nampak dari layar televisi sidang virtual.
Elfin Mz Muchtar merupakan kaki tangan Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani karena terkait pembagian uang fee proyek sebanyak 15 persen dari 16 proyek jalan.

Majelis hakim menyatakan, Eflin Mz Muchtar terbukti menerima uang suap pengerjaan 16 proyek peningkatan jalan Kabupaten Muara Enim senilai Rp135.

Dengan demikian, Elfin terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sesuai tuntutan dalam sidang dua pekan sebelumnya.

“Keadaan memberatkan, Elfin tidak mendukung komitmen pemerintah dan bangsa mengenai pemberantasan korupsi. Dirinya sebagai PNS tidak menunjukkan contoh yang baik. Sedangkan yang meringankan, Elfin bersikap sopan dalam jalannya sidang,” jelas dia.

Terungkap fakta dipersidangan, Elfin terbukti memiliki peran sebagai penghubung antara kontraktor dengan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Wakil Bupati Juarsyah untuk mencarikan kontraktor yang bersedia mengerjakan 16 proyek pengerjaan jalan senilai Rp135 miliar.

Elfin mencari kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee sebesar 15 persen di awal untuk pengerjaan 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Terdakwa Elfin juga diminta majelis hakim untuk membayar kerugian negara sebesar Rp2.365 miliar. Majelis hakim pun mengatakan bahwa saat proses persidangan, Elfin menerima Rp5,23 miliar sebagai uang fee dari total Rp13 miliar proyek 16 jalan.

“Uang pengganti Rp2.365.000.000 subsider 8 bukan penjara,” pungkas Hakim Erma.

Justice Collaborator terdakwa pun ditolak oleh majelis hakim. Sedangkan Jaksa KPK dan terdakwa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim.

AINUL GHURRI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan